Press "Enter" to skip to content

Wamendagri Tegaskan Otsus Papua Perkuat Hak Ulayat Masyarakat Adat

Social Media Share

Wamendagri, Menteri ATR/BPN, Wagub, dan Forkopimda hadir untuk masyarakat adat Papua. (Foto: Ist)

JAYAPURA, NP – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan ruang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat.

Pernyataan itu disampaikan Ribka saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11/2025).

Menurut Ribka, hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun melalui UU Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. UU Otsus juga mewajibkan pemerintah mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat.

“Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” kata Ribka dalam siaran pers, Kamis (20/11/2025).

Ribka menegaskan Otsus Papua tidak hanya memberikan kewenangan khusus bagi daerah, tetapi juga memastikan keberpihakan terhadap OAP dalam berbagai aspek, termasuk tanah ulayat. Ia menilai sosialisasi ini strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan afirmasi bagi OAP.

UU Nomor 2 Tahun 2021, lanjut Ribka, menegaskan kembali komitmen negara terhadap kekhususan Papua melalui pilar afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP. Berbagai ketentuan Otsus memberikan prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural, hingga afirmasi politik melalui penempatan anggota DPRP dan DPRK. Selain itu, formasi ASN mengutamakan OAP dan posisi gubernur serta wakil gubernur wajib berasal dari OAP.

Ribka juga menyinggung penggunaan Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diprioritaskan untuk OAP. Ia memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.

“Sekali lagi, apresiasi buat Bapak-Ibu Kementerian ATR/BPN, yang punya hati untuk mengurus masyarakat Papua,” ujarnya.

Kegiatan itu dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, pejabat MRP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, serta pejabat terkait lainnya.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *