Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum saat menjadi narasumber dalam Diskusi Hukum di Balikpapan, Kamis (20/8/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Hakim Peradilan Agama dituntut semakin siap menangani gugatan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Kesiapan tersebut menjadi penting setelah kewenangan mengadili perkara itu ditegaskan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025.
Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya penguatan kapasitas hakim dan aparatur Peradilan Agama agar mampu menjalankan kewenangan tersebut secara optimal.
Hal itu disampaikan Yasardin saat menjadi narasumber Diskusi Hukum di Balikpapan, Kamis (20/8/2026). Diskusi tersebut membahas penguatan kapasitas hakim dan aparatur Peradilan Agama dalam mengimplementasikan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pembagian kewenangan mengadili gugatan OJK berdasarkan karakter kegiatan usaha PUJK. Gugatan terhadap PUJK konvensional menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, sedangkan gugatan terhadap PUJK yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Yasardin menyebut kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Dari 2.864 hakim Peradilan Agama, baru 823 hakim atau sekitar 28,7 persen yang telah memiliki sertifikasi hakim ekonomi syariah.
Kondisi itu menjadi perhatian karena perkara ekonomi syariah terus menunjukkan peningkatan. Data yang dipaparkan Yasardin mencatat jumlah perkara ekonomi syariah yang ditangani Peradilan Agama naik dari 491 perkara pada 2021 menjadi 772 perkara pada 2025.
Dengan tren tersebut, peningkatan kompetensi hakim dinilai tidak lagi sekadar kebutuhan pengembangan sumber daya manusia, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan perkara ekonomi syariah dapat diperiksa dan diputus secara tepat.
Dalam forum tersebut, Yasardin juga menyinggung gagasan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama. Namun, gagasan itu masih berada pada tahap pengembangan kelembagaan dan belum menjadi pengadilan khusus yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Kewenangan Peradilan Agama dalam perkara ekonomi syariah, lanjutnya, juga tidak terbatas pada sengketa wanprestasi. Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran prinsip-prinsip syariah oleh nasabah, konsumen, maupun pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan Peradilan Agama.
Diskusi hukum di Balikpapan tersebut turut menghadirkan narasumber dari OJK dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis. Kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan dan PT Bank Syariah Indonesia. (red)







Be First to Comment