H.A. Danang R., Kepala Program Studi Rekayasa Pertahanan Siber FTTP Unhan RI.(Ist)
BOGOR, NP – Di tengah lonjakan ancaman digital lintas batas negara, urgensi pembentukan kerangka hukum pertahanan siber nasional kembali mengemuka. Hal ini disampaikan oleh Dosen dan Peneliti Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), H.A. Danang R, dalam diskusi strategis bertajuk “Membedakan Keamanan Siber dan Pertahanan Siber dalam Konteks Kedaulatan Digital Nasional” yang digelar di Kampus Unhan, Bogor, pekan lalu.
Danang menegaskan, perbedaan konseptual antara keamanan siber dan pertahanan siber harus menjadi pijakan awal dalam merumuskan kebijakan nasional yang menyeluruh. Menurutnya, keamanan siber berlaku di masa damai dan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang terakhir direvisi melalui UU No. 1 Tahun 2024.
“Revisi UU ITE terbaru memperluas cakupan perlindungan data pribadi dan memperkuat kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan digital. Namun itu semua masih berada dalam kerangka hukum masa damai,” ujar Danang.
Berbeda halnya dengan pertahanan siber, lanjut Danang, yang bersifat strategis dan operasional dalam kondisi darurat atau perang. Serangan yang menargetkan sistem pertahanan negara, infrastruktur vital nasional, atau elemen-elemen kedaulatan digital memerlukan pendekatan yang berbeda, termasuk kerangka hukum militeristik dan struktur komando yang jelas.
“Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki payung hukum khusus untuk pertahanan siber. Hal ini menyisakan celah dalam sistem nasional kita dalam merespons serangan siber berskala besar yang berpotensi mengganggu kedaulatan,” tegasnya.
Perlu Investigasi dan Sinergi Lintas Sektor
Untuk menentukan apakah suatu insiden siber masuk dalam kategori kejahatan siber atau ancaman terhadap kedaulatan, Danang menekankan pentingnya investigasi forensik digital yang menyeluruh. Proses ini mencakup identifikasi pelaku, motif, infrastruktur terdampak, serta klasifikasi teknis insiden.
Lebih jauh, ia menyoroti perlunya membangun sinergi Penta Helix—melibatkan unsur pemerintah, akademisi, industri, masyarakat, dan media—dalam penguatan sistem pertahanan siber nasional. Setiap elemen memiliki peran strategis: mulai dari riset dan inovasi teknologi, pengembangan kesadaran publik, hingga peliputan media yang transparan.
“Pertahanan siber bukan domain tunggal militer. Ini soal orkestrasi lintas sektor dalam menghadapi realitas baru di medan digital,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya memperkuat kolaborasi antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Pertahanan (Baintelhan), dan TNI Siber, dalam membentuk Pusat Investigasi dan Respon Insiden Siber Nasional yang memiliki kapabilitas real-time threat intelligence serta koordinasi penanganan insiden digital berskala nasional.
Dorongan RUU Pertahanan Siber Nasional
Dalam paparannya, Danang mendorong pemerintah untuk segera merumuskan Rancangan Undang-Undang Pertahanan Siber Nasional (RUU PSN) yang akan menjadi fondasi hukum dan strategis dalam pengelolaan pertahanan digital negara. RUU tersebut diharapkan mengatur secara eksplisit beberapa aspek krusial, antara lain:
1. Timeframe dan otoritas penanganan insiden siber masa damai dan masa perang;
2. Struktur komando dan kendali operasi pertahanan siber nasional;
3. Kelembagaan sinergi Penta Helix dalam riset dan kebijakan;
4. Protokol keterlibatan internasional sesuai prinsip hukum perang siber dalam Tallinn Manual 2.0.
“Dalam serangan siber berskala besar, kecepatan respons dan efektivitas koordinasi hanya mungkin dicapai bila ada kerangka hukum yang solid dan sistem komando yang tegas. Tanpa itu, kedaulatan digital kita akan berada dalam posisi rentan,” tandasnya.
Unhan RI Perkuat Peran Strategis
Diskusi ini menegaskan kembali posisi Universitas Pertahanan RI sebagai think tank strategis di bidang pertahanan siber nasional. Dengan mengedepankan pendekatan berbasis riset dan kebijakan, Unhan RI berkomitmen mendukung pembangunan ekosistem pertahanan digital Indonesia yang tangguh dan adaptif terhadap dinamika ancaman global.(red)







Be First to Comment