Press "Enter" to skip to content

TNI AL Periksa Tug Boat Bermuatan Nikel Diduga Langgar Aturan Pelayaran dan Tambang

Social Media Share

Prajurit TNI AL melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal pengangkut nikel ore yang diduga tidak dilengkapi dokumen pelayaran.(Foto:Ist)

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (AL) melalui unsur alutsistanya, KRI Terapang-648, melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan nikel ore asal Marombo, Sulawesi Utara, dengan tujuan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pekan ini.

Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2/2026), mengungkapkan bahwa kapal tug boat tersebut diduga tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dari Syahbandar. “Kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang diawaki 11 orang diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Dispenal.

Selain pelanggaran di bidang pelayaran, Dispenal juga menyebut adanya dugaan pelanggaran di sektor pertambangan terkait muatan nikel ore yang diangkut. “Muatan nikel ore tersebut diduga berasal dari kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, karena telah melebihi kuota yang diizinkan dalam RKAB Tahun 2026 sebesar 25 persen,” lanjut keterangan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kapal beserta muatan dan seluruh awaknya telah diamankan di Pos TNI AL (Posal) Konawe Utara, Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia. “Atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut guna mencegah segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran,” tegas Dispenal. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *