Press "Enter" to skip to content

Komisi Hukum DPR Apresiasi Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

Social Media Share

Terdakwa,  Amsal Christy Sitepu berprofesi sebagai videografer yabg dituduh melakukam korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara saat menjalalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. (Foto: ist)

JAKARTA, NP- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas  terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu 1 April 2026.

Majelis hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut, Komisi III DPR RI mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim yang mengadili perkara Amsal Sitepu. Majelis Hakim mengeluarkan keputusa bahwa Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah.

“Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu,” ucap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers terkait vonis bebas Amsal Sitepu di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Majelis Hakim dinilai telah mengimplementasikan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan bahwa hakim harus menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Nah ini memang hakim dalam mengadili perkara menganalisa barang bukti dan alat bukti, tapi untuk memahami hubungan hukum barang bukti dengan tindak pidana, maka perlulah suatu analisa yang di antaranya juga diambil dari aspirasi rasa keadilan masyarakat,” ujsr Habiburokhmam..

Sejak awal membahas perkara hukum Amsal Sitepu ini, menurut Habiburokhman, Komisi III DPR berpandangan bahwa kasus ini tidak bisa dinilai sebagai penggelembungan atau adanya tindak pidana korupsi yabg dilakukan Amsal Sitepu karena kerja kreatif yang dilakukan Amsal Sitepu harus dihargai dalam standar satuan harga.

Menurutnya, kerja kreatif berbeda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokoknya.

“Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut,” ujarnya.

Evaluasi Kejari Karo

Pada kesempatan tersebut, Habiburokhman juga memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri Karo serta jaksa penuntut yang menangani perkara videografer Amsal Christy Sitepu.

Langkah ini dilakukan karena Komisi III memandang ada perlawanan dan propaganda yang ditujukan kepada Komisi III yang membela Amsal Sitepu.

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” ujar Habiburokhman.

Iapun membeberkan sejumlah bentuk perlawanan kepada Komisi III. Pertama, ketika Komisi III mengajukan penangguhan penahanan dan telah dikabulkan pengadilan.

Kejaksaan dinilai mengulur-ulur pembebasan Amsal Sitepu. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi Amsal Sitepu harus menunggu beberapa jam kehadiran jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo untuk menandatangani berkas.

“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” tegas Habiburokhman.

Selain itu, ada pihak yang dirasakan tidak nyaman dengan langkah Komisi III membela Amsal Sitepu. Habiburokhman mencontoh ada sekelompok orang yang menggelar aksi demonstrasi.

Selain itu, juga adanya perbedaan sikap dan pendapat Kejaksaan Negeri Karo yang sangat jauh berbeda dengan pimpinan mereka di Kejaksaan Agung.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,” tegasnya.

Untuk.itu, Komisi III akan memanggil Kejaksaan Negeri Karo untuk melakukan evaluasi para jaksa yang terlibat dalam kasus Amsal Sitepu.

“Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi. Kita akan cek besok di sini seperti apa,” tegas Habiburokhman. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *