Delegasi jaksa Provinsi Hunan, China berfoto bersama Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Efendi, dan para hakim PN Jakpus saat kunjungan dan studi banding di PN Jakpus. Kunjungan ini menjadi awal penjajakan kerja sama di bidang peradilan, termasuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Delegasi Procuratorial Committee People’s Procuratorate (jaksa) Provinsi Hunan, Tiongkok melakukan kunjungan dan studi banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah awal membangun sinergi kerja sama di bidang peradilan dan penegakan hukum, khususnya terkait penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Efendi bersama para hakim menyampaikan apresiasi kepada enam jaksa aktif dari Hunan yang hadir dalam kunjungan tersebut. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, bahkan sesekali diselingi tawa dan guyonan.
Pada sesi tanya jawab, Efendi sempat melontarkan pertanyaan ringan mengenai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Tiongkok.
“Apakah karena penerapan hukuman keras terhadap penyalahgunaan narkotika di China sehingga pangsa pasar berpindah ke Indonesia?” tanya Efendi sambil berseloroh di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Pertanyaan tersebut disambut tawa para delegasi jaksa Hunan. Ketua delegasi, Xu Baijan (Special Commissioner Procuratorial Committee, People’s Procuratorate Hunan) menjelaskan bahwa Tiongkok bukan negara asal narkotika.
Menurutnya, banyak narkotika justru berasal dari negara tetangga seperti Myanmar.
“Memang dahulu cukup banyak masyarakat yang mengonsumsi narkotika. Namun pemerintah China sangat tegas memberantasnya dengan menerapkan sanksi hukum berat bagi pelaku maupun pecandu,” kata Xu Baijan.
Ia juga menjawab pertanyaan hakim Ni Kadek Susantiani mengenai tren penyalahgunaan narkotika di Tiongkok. Dalam empat tahun terakhir, kata Xu Baijan, jumlah pengguna narkotika menurun signifikan hingga sekitar 70 persen.
“Penyalahgunaan metamfetamin dan heroin juga menurun secara signifikan. Namun penyalahgunaan obat dengan zat tradisional di luar tujuan medis tetap diawasi secara ketat dan dikenakan sanksi berat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat aplaus dari Efendi dan para hakim yang hadir.

Dalam kesempatan itu, Efendi menegaskan bahwa pertemuan tersebut mencerminkan semangat kerja sama di bidang hukum dan peradilan antara Indonesia dan China yang terus berkembang.
Ia menjelaskan bahwa PN Jakarta Pusat merupakan salah satu pengadilan tingkat pertama di ibu kota negara yang menangani berbagai jenis perkara, mulai dari perkara perdata, pidana umum hingga tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.
“Kompleksitas dan volume perkara yang kami tangani mendorong pimpinan PN Jakpus dan para hakim untuk terus berinovasi dalam pengelolaan administrasi peradilan serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Efendi menambahkan, salah satu isu penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana lembaga peradilan mengakomodasi sikap kritis masyarakat terhadap putusan pengadilan.
Menurutnya, PN Jakarta Pusat meyakini bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengembangkan berbagai instrumen keterbukaan, antara lain melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), publikasi putusan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara daring.
“Kami memahami bahwa setiap putusan pengadilan merupakan produk hukum yang dapat dikritisi oleh publik. Kritik yang konstruktif justru menjadi cermin bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pertimbangan hukum,” kata Efendi.

Ia menegaskan bahwa prinsip independensi peradilan bukan berarti menutup diri dari masukan masyarakat, melainkan menjamin bahwa hakim memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Dalam pertemuan tersebut, PN Jakarta Pusat juga memaparkan sistem administrasi kepaniteraan yang meliputi kepaniteraan perdata, pidana, dan hukum, serta administrasi kesekretariatan yang mendukung jalannya fungsi peradilan.
Efendi berharap kunjungan studi banding delegasi jaksa Provinsi Hunan tersebut dapat menjadi sarana pertukaran pengetahuan dan pengalaman bagi kedua belah pihak.
“Apa yang kami sampaikan tentang praktik peradilan di Indonesia dapat menjadi bahan perbandingan bagi rekan-rekan dari Hunan. Sebaliknya, kami juga berharap dapat mempelajari praktik terbaik dari sistem peradilan di Tiongkok,” ujarnya. (Liu)







Be First to Comment