JAKARTA, NP – Dalam rangka mencapai Zona Integritas (ZI) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrasi Republik Indonesia No 10 Tahun 2019 dan Peraturan Panglima TNI No 65 tahun 2019, Staf Potensi Maritim (Spotmar) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) mendapatkan nilai CUKUP dengan indeks 3, 08 (nilai 76,95) dalam capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survei ini dilakukan secara manual dengan memanfaatkan kuesioner bagi pengunjung dalam memberikan layanan publikasi terkait informasi wisata edukasi terang Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Panglima Kolinlamil, Kolonel Laut (P) Hari Mulyadi, S.E., M.M., M.Han.
Spotmar Kolinlamil merupakan salah satu satuan/unit kerja dilingkungan Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) yang ditunjuk sebagai satker zona integritas bidang penguatan kualitas pelayanan publik untuk itu harus melakukan survey penilaian ke masyarakat umum tentang kepuasan masyarakat melalui survei persepsi korupsi kepada publik penerima pelayanan.
Survei yang dilakukan mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik yang wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Dan dari hasil survei akan diketahui data hasil kepuasan masyarakat dan hasil persepsi korupsi yang dapat menjadi bahan penilaian unsur pelayanan Spotmar agar dapat berjalan lebih baik menuju satuan kerja yang ber zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Survei ini merupakan salah satu tahapan dalam percepatan pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” jelas Panglima Kolinlamil Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M. di Jakarta, Sabtu (11/4).
Dikatakan, saat ini dilingkungan Kolinlamil mengusulkan sebanyak 2 unit satuan kerja yaitu Staf Potensi Maritim dan Dinas Kesehatan pada bidang penguatan kualitas pelayanan publik.
“Hal ini berarti satuan kerja tersebut terkait dengan pelayanan publik dan siap untuk dinilai capaian secara Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)” tegas Panglima Kolinlamil.
Budaya integritas, budaya kinerja, dan budaya melayani merupakan nilai-nilai pokok dalam pembangunan zona integritas sehingga akan menciptakan pelayanan yang berkualitas. Komitmen pemimpin memiliki peranan penting dalam melakukan perubahan.
Dalam penilaian Zona Integritas menuju WBK/WBBK, terdapat enam aspek penilaian, yakni manajemen perubahan, manajemen SDM, pelayanan publik, tata laksana, akuntabilitas, serta pengawasan. (Pen)
Be First to Comment