Suasana pascakejadian kendaraan elf menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) di sisi selatan Stasiun Nganjuk, Senin (3/8/2026). (Foto: Ist)
MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengingatkan seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi kendaraan angkutan barang dan kendaraan berdimensi besar, agar mematuhi batas ketinggian kendaraan saat melintasi portal pembatas di bawah jembatan kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden sebuah kendaraan elf yang menabrak portal pembatas ketinggian (BH 298) di sisi selatan Stasiun Nganjuk, Senin (3/8) pukul 00.52 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan benturan tersebut mengakibatkan portal sementara harus dilepas untuk penanganan lebih lanjut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun guna memastikan kondisi prasarana perkeretaapian tetap aman.
“Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” kata Tohari dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Menurut Tohari, portal pembatas ketinggian merupakan bagian penting dari sistem pengamanan infrastruktur perkeretaapian. Fungsinya adalah mencegah kendaraan yang melebihi batas tinggi aman menghantam jembatan kereta api dan memicu kerusakan pada struktur.
“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi,” tegasnya.
Ia mengimbau para pengemudi untuk selalu memastikan dimensi kendaraan sesuai ketentuan sebelum melakukan perjalanan, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak memaksakan melintasi portal apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang telah ditetapkan.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan batas dimensi kendaraan menjadi langkah sederhana namun krusial untuk mencegah kecelakaan serta menjaga keandalan operasional kereta api.(red)







Be First to Comment