Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penggeledahan di unit apartemen lantai 20 di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/10) pukul 15.30 WIB.(Ist)
TANGERANG, NP – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika jenis sabu berhasil diungkap di salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB, hasil sinergi antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IM dan DF. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani aparat pada 2016. IM berperan sebagai peracik (koki), sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi sabu ke jaringan pemakai.
“Laboratorium ini memanfaatkan fasilitas apartemen yang berada di lingkungan permukiman padat. Ini mencerminkan modus baru yang semakin tersembunyi dan kompleks,” ungkap Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (18/10).
Produksi Skala Rumahan, Keuntungan Miliaran
Selama enam bulan terakhir, kedua pelaku diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar. Bahan baku utama berupa ephedrine murni sebanyak 1 kilogram diekstraksi dari sekitar 15.000 butir obat asma, yang kemudian diolah menjadi sabu. Seluruh peralatan laboratorium dan bahan kimia diperoleh secara daring.
“Ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan bahan kimia dan distribusi online. Mereka sangat terorganisasi,” tegas Suyudi.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari penggerebekan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa:
* Sabu padat sebanyak 209,02 gram
* Sabu cair 319 mililiter
* Prekursor ephedrine 1,06 kilogram
* Aceton 1.503 mililiter
* Asam sulfat 400 mililiter
* Toluene 3,43 liter
* Berbagai peralatan laboratorium
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
BNN Ajak Masyarakat Waspada
Pengungkapan ini menjadi sinyal peringatan akan masifnya peredaran narkotika yang menyusup hingga ke lingkungan tempat tinggal. BNN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan menyeluruh, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan waspada.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran serta publik adalah kunci memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Komjen Suyudi.
Selain penindakan, BNN juga terus membuka akses rehabilitasi secara gratis bagi para penyalahguna narkotika. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan generasi bangsa dari jerat narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat adalah fondasi utama dalam perang melawan narkoba. Kami yakin, langkah ini bisa kita lakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh,” tutup Kepala BNN.(red)







Be First to Comment