Press "Enter" to skip to content

Wamen ATR: Tata Kelola Pertanahan BUMN Kunci Stabilitas Layanan Publik

Social Media Share

Wamen ATR Ossy Dermawan memaparkan strategi pengelolaan aset tanah BUMN untuk menjaga stabilitas layanan publik. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Pengelolaan aset pertanahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi kunci untuk menjaga aset negara agar tetap aman dan produktif bagi keberlangsungan operasional perusahaan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam sambutannya pada Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).

“Jika tanah milik BUMN, seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, tidak aman, maka infrastruktur di atasnya—termasuk pelayanan publik dalam bidang telekomunikasi—juga menjadi tidak aman. Jadi dapat dikatakan, tata kelola pertanahan yang kuat menjadi penopang stabilitas keberlangsungan telekomunikasi dan digital di Indonesia,” ujar Wamen Ossy dalam rilis tertulis, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Wamen Ossy, pengelolaan aset tanah BUMN bukan hanya soal menjaga stabilitas pelayanan bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam mitigasi risiko bisnis di masa depan. “Permasalahan tanah sering berujung pada gugatan dan proses hukum yang panjang. Dampaknya tentu dapat sangat signifikan terhadap operasional perusahaan,” tuturnya.

Sejalan dengan prinsip kepatuhan hukum, Wamen Ossy menawarkan langkah awal yang dapat ditempuh BUMN, yakni melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki. Pemetaan ini dilakukan berbasis data dan ketentuan hukum, sehingga potensi aset dapat teridentifikasi secara jelas, mulai dari lokasi, status legal, kelengkapan dokumen, kondisi penguasaan fisik, hingga potensi konflik dan aspek ekonominya.

“Dari hasil pemetaan tersebut, aset kemudian disegmentasi menjadi beberapa kategori: aset yang harus dipertahankan dan diperkuat dokumentasinya; aset yang harus diprioritaskan untuk sertifikasi; serta aset yang saat ini dalam sengketa, yang memerlukan strategi litigasi maupun non-litigasi yang komprehensif,” jelas Wamen Ossy.

Selain soal kepatuhan hukum, pengelolaan dan sertifikasi aset tanah BUMN juga mencerminkan tata kelola yang baik dan akuntabel. “Ini bagian dari akuntabilitas kepada pemegang saham dan publik, karena Telkom merupakan perusahaan terbuka. Semua asetnya harus dapat dipertanggungjawabkan dan dipelihara dengan baik,” pungkas Wamen Ossy. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *