Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional Hukum Udara Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Sukardi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – TNI Angkatan Udara menilai penegakan kedaulatan ruang udara tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan operasional. Kewenangan untuk mendeteksi, mengintersepsi hingga memaksa pesawat mendarat harus dibarengi kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta koordinasi antarlembaga.
Penegasan itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., saat membuka Seminar Nasional Hukum Udara Tahun 2026 yang digelar Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Diskumau) di Gedung Serbaguna (GSG) Sukardi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2026).
Seminar mengangkat tema “Mewujudkan Penegakan Hukum di Ruang Udara Indonesia: Harmonisasi Regulasi dan Strategi dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.”
Menurut Kasau, lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk mengakhiri kesenjangan antara kemampuan TNI AU bertindak di udara dengan kepastian hukum yang harus berjalan setelah tindakan tersebut dilakukan.
“Bagi saya, persoalannya bukan sekadar mengenai besar kecilnya denda. Tentunya pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kemampuan dalam menegakkan kedaulatan di udara harus diikuti dengan kemampuan untuk menyelesaikan konsekuensi hukum berikutnya,” ujar Kasau dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Kasau menegaskan, terdapat tiga aspek yang harus menjadi perhatian dalam implementasi undang-undang tersebut, yakni kepastian kewenangan dan prosedur, penguatan kemampuan operasional, serta keterpaduan antarlembaga.
Kepastian tersebut diperlukan agar setiap unsur tidak ragu ketika menghadapi pelanggaran di ruang udara. Harus jelas siapa yang berwenang bertindak, dalam kondisi apa tindakan dapat dilakukan, dasar hukum yang digunakan, hingga mekanisme pertanggungjawaban setelah tindakan diambil.
“Jangan sampai setelah objek atau pesawat terdeteksi, diintersepsi, bahkan dipaksa mendarat, justru muncul keraguan mengenai siapa yang berwenang melakukan tindakan berikutnya dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” tegas Kasau.
Karena itu, kemampuan operasional harus berjalan beriringan dengan kesiapan hukum. Sistem deteksi dan identifikasi harus akurat, command and control efektif, informasi sipil dan militer terintegrasi, serta personel memiliki pemahaman yang memadai mengenai aspek operasional dan hukum.
Penegakan hukum juga tidak dapat berhenti pada tindakan intersepsi atau pemaksaan mendarat. Rangkaian penanganan harus terintegrasi mulai dari deteksi dan identifikasi, intersepsi, pemaksaan mendarat, pengamanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses peradilan sesuai kewenangan masing-masing.
“TNI Angkatan Udara telah memulai penguatan tersebut, mulai dari modernisasi alutsista dan kemampuan operasional hingga kursus perwira penyidik bidang pengelolaan ruang udara bagi pejabat satuan-satuan yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Kasau.
Tantangan penegakan hukum di ruang udara pun semakin kompleks. Perkembangan sistem tanpa awak, peperangan elektronika, serta keterkaitan ruang udara dengan domain siber dan antariksa menuntut aturan yang tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi dapat diterapkan secara cepat dan tegas di lapangan.
Karena itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 perlu segera diterjemahkan ke dalam peraturan pelaksanaan, pembagian kewenangan yang tegas, serta kemampuan organisasi yang mendukung kebutuhan operasional.
Seminar Nasional Hukum Udara Tahun 2026 menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai narasumber dengan materi “Arah Kebijakan Hukum Nasional dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.” Seminar juga menghadirkan Marsma TNI Agus Pramono, S.H., LL.M., Ph.D., dengan materi “Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara.”
Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta secara luring dan sekitar 353 peserta secara daring. Peserta berasal dari kementerian/lembaga, Mabes TNI dan Angkatan, komandan satuan jajaran TNI Angkatan Udara, perwira hukum TNI Angkatan Udara, civitas akademika perguruan tinggi, serta masyarakat umum.
Melalui seminar tersebut, TNI AU mendorong lahirnya rekomendasi yang konkret dan aplikatif agar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus memastikan kedaulatan dan keamanan ruang udara Indonesia. (red)







Be First to Comment