Ilustrasi – Menuju pertanahan digital 2028, Kementerian ATR/BPN gencarkan layanan elektronik dan pengamanan data.(Ist)
JAKARTA, NP – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sistem digitalisasi pertanahan sebagai strategi utama memberantas praktik mafia tanah. Langkah ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pernyataan resminya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Melawan mafia tanah yang paling efektif itu adalah membentengi diri. Membuat sistem yang akurat dan akuntabel, supaya tidak bisa dibobol, tidak bisa diakali,” ujar Menteri Nusron.
Ia menambahkan, penguatan sistem digital telah menurunkan angka sengketa pertanahan baru secara signifikan dalam setahun terakhir. “Belum ada produk kita selama setahun ini yang digugat maupun bermasalah. Semua sengketa yang ditangani sekarang merupakan residu persoalan lima, sepuluh, bahkan lima belas tahun lalu,” imbuhnya.
Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan layanan pertanahan berbasis digital, seperti Sertipikat Elektronik dan layanan peralihan hak elektronik. Implementasi tersebut turut didukung dengan sistem keamanan siber berlapis guna melindungi data dari manipulasi dan kebocoran.
Sebagai bagian dari roadmap transformasi digital, kementerian menargetkan seluruh layanan pertanahan akan berbasis digital secara penuh pada 2028. Teknologi blockchain akan menjadi fondasi utama sistem baru ini.
Teknologi blockchain dinilai unggul dalam aspek transparansi, keamanan, dan akuntabilitas. Setiap transaksi dan perubahan data akan terekam secara permanen dan tidak dapat dimodifikasi tanpa jejak digital, menjadikannya lebih tahan terhadap pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
“Seluruh proses akan terpantau dalam sistem terdesentralisasi dan dapat diverifikasi oleh banyak pihak. Ini yang akan mengunci ruang gerak mafia tanah,” jelas Nusron.
Meski implementasi blockchain belum sepenuhnya berjalan, capaian Kementerian ATR/BPN pada 2025 sudah menunjukkan hasil signifikan. Pemerintah berhasil menyelamatkan sekitar 13 ribu hektare tanah dan mencegah potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun.
Pemerintah optimistis digitalisasi menyeluruh pertanahan hingga 2028 akan menjadi langkah strategis dalam menuntaskan praktik mafia tanah secara sistemik dan berkelanjutan.(red)







Be First to Comment