Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian ketat alih fungsi lahan pertanian. Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan mencapai 87 persen pada 2029, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Jika fungsi manajemen risiko ini dilepas, ketahanan pangan nasional bisa hancur. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Nusron dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Kamis (18/12/2025).
Nusron menekankan, target LP2B 87 persen bukan sekadar angka, melainkan pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam RPJMN, peta jalan pencapaian LP2B disusun bertahap, mulai dari 75 persen pada 2025 hingga 87 persen pada 2029. Target tersebut wajib menjadi acuan seluruh rencana kerja pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, kondisi di lapangan masih menghadapi tantangan. Hingga saat ini, tercatat 13 provinsi belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luas LP2B-nya telah melampaui 87 persen.
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen pencapaian target LP2B. Kebijakan ini dinilai efektif menekan laju alih fungsi lahan. Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, sebelum penerapan LSD penyusutan lahan sawah mencapai 49.585 hektare. Setelah kebijakan tersebut berjalan pada 2021, penyusutan menurun drastis menjadi sekitar 2.585 hektare.
Pemerintah juga akan mengambil langkah tegas dengan menganggap sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87 persen dalam RTRW. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah melakukan pembenahan tata ruang.
“Tujuan kami bukan mematikan pembangunan. Pertanian harus berjalan, industri berjalan, energi berjalan, dan perumahan juga berjalan. Namun semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkas Nusron.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dengan paparan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana serta Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian. (red)







Be First to Comment