Press "Enter" to skip to content

Mahasiswa UI Uji Pasal Izin Ketua MA dalam KUHAP ke MK

Social Media Share

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan pentingnya pemohon menjelaskan kerugian konstitusional dalam sidang uji materi UU KUHAP. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (19/2/2026). Perkara yang diajukan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyoroti ketentuan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan atau penahanan hakim, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan istimewa berbasis jabatan.

Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I dipimpin Majelis Hakim Panel yang terdiri atas Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir.

Para Pemohon yang merupakan mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menguji konstitusionalitas pasal-pasal tersebut terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim menciptakan perlakuan istimewa yang tidak proporsional.

“Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif,” tulis para Pemohon dalam berkas permohonan dalam siaran pers, Jumat (20/2/2026).

Selain meminta pasal tersebut dibatalkan, Pemohon juga mengajukan alternatif petitum agar norma itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan izin tidak berlaku untuk kasus tangkap tangan, tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis, khususnya terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Ia meminta para mahasiswa menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang dialami, apakah bersifat faktual maupun potensial, serta hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya pasal yang diuji.

“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu,” tegas Saldi dalam persidangan.

Ia mengingatkan, tanpa argumentasi yang memadai mengenai kerugian konstitusional, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima. “Kalau Anda tidak mampu menjelaskan itu, berhenti sampai di sini dan kita akan drop karena Anda tidak memiliki legal standing,” ujarnya.

Lebih jauh, Saldi menyarankan agar Pemohon menelusuri kembali preseden dan dinamika pembahasan sebelumnya terkait proteksi jabatan hakim. Ia merujuk pada keterangan MA dalam putusan terdahulu yang menyebut perlunya pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Baca keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan, MA saja merasa perlu ada pengecualian, tapi tiba-tiba KUHAP menghilangkan pengecualian itu. Cari itu, bangun argumentasinya kepada Mahkamah,” katanya.

MK memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan satu kali. Perbaikan tersebut harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat 4 Maret 2026. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *