Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunarto saat menyampaikan pembinaan teknis di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (6/2/2026). (Foto: Ist)
YOGYAKARTA, NP – Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, serta Panitera Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, sebagai narasumber utama.
Dalam arahannya, Prof. Sunarto menekankan pentingnya perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan peradilan. Ia menegaskan bahwa praktik budaya “bawahan melayani pimpinan” yang tidak pada tempatnya harus segera dihapuskan. “Perubahan budaya kerja harus dimulai dari pimpinan. Pimpinan harus menjadi teladan, bukan justru dilayani,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Ketua MA menjelaskan bahwa praktik korupsi pada umumnya bersumber dari tiga faktor utama, yaitu kesempatan, kebutuhan, dan keserakahan. Namun, menurutnya, dengan meningkatnya kesejahteraan aparatur peradilan saat ini, faktor kebutuhan sejatinya telah dipenuhi oleh negara. “Kalau kesejahteraan sudah diberikan, tetapi korupsi masih terjadi, berarti persoalannya bukan lagi kebutuhan, melainkan kesempatan dan keserakahan pribadi,” tegas Prof. Sunarto.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pimpinan di setiap satuan kerja berperan aktif dalam menjaga integritas institusi dengan terus mengingatkan jajaran di bawahnya serta menjadi role model dalam profesionalitas dan etika kerja. “Integritas tidak cukup disampaikan lewat aturan, tetapi harus dicontohkan langsung oleh pimpinan,” katanya.
Ke depan, Prof. Sunarto juga menyampaikan bahwa kebijakan promosi, mutasi, dan penempatan (TPM) aparatur peradilan akan semakin diarahkan berbasis profiling Badan Pengawasan serta rekam jejak integritas. “Penilaian integritas akan menjadi faktor utama dalam setiap kebijakan kepegawaian di lingkungan peradilan,” pungkasnya. (red)







Be First to Comment