Press "Enter" to skip to content

Menaker Yassierli: Pengawasan Ketenagakerjaan Tak Lagi Menunggu Pelanggaran Terjadi

Social Media Share

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan transformasi pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko di Jakarta.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah mengubah pola pengawasan ketenagakerjaan dari pendekatan reaktif menjadi sistem berbasis risiko yang mengutamakan pencegahan. Pengawasan ke depan tidak lagi sekadar mencari pelanggaran, tetapi membaca potensi masalah sejak awal.

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Penegasan tersebut disampaikan saat peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia.

Menurut Yassierli, tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks membutuhkan sistem pengawasan yang lebih presisi. Pemerintah tidak bisa lagi hanya bergerak setelah terjadi kecelakaan kerja, perselisihan hubungan industrial, atau pelanggaran norma kerja.

“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” katanya.

Melalui pendekatan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memetakan perusahaan, sektor usaha, dan wilayah berdasarkan tingkat risiko. Data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan masyarakat, serta data BPJS Ketenagakerjaan akan diintegrasikan sebagai dasar menentukan prioritas pengawasan.

“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, penguatan pengawasan tidak hanya bergantung pada instrumen pemerintah. Kemnaker juga akan memperbesar keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi dini potensi persoalan di tempat kerja.

Di sisi lain, digitalisasi, surveillance, dan mekanisme self-assessment perusahaan akan digunakan untuk mempercepat identifikasi risiko dan mendorong perusahaan memperbaiki kepatuhan sebelum dilakukan tindakan korektif.

Yassierli menegaskan, Balai K3 harus mengambil peran lebih besar dalam membangun budaya pencegahan.

“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegasnya.

Ia menambahkan, transformasi pengawasan juga membutuhkan pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi, profesionalisme, dan integritas.

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” pungkas Yassierli.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi dipandang sebagai fungsi penindakan semata, melainkan sebagai instrumen utama membangun kepatuhan dan mencegah risiko di dunia kerja. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *