Thobib Al Asyhar saat memberikan keterangan pers terkait penyaluran zakat di Jakarta,(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam.
Menurut Thobib, zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf tersebut meliputi: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik merupakan pihak yang berhak menerima zakat.
Sementara itu, pada Pasal 26 ditegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Thobib menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya. (red)







Be First to Comment