Ilustrasi – Masyarakat dapat melakukan legalisasi buku nikah setiap hari kerja sesuai jadwal yang ditentukan.(Foto: Kemenag)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski ada penyesuaian sistem kerja (WFH). Layanan publik pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA), tetap dibuka untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan, pelayanan keagamaan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhenti. “Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Zayadi menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dapat diakses di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, setiap hari kerja sesuai jadwal: Senin–Kamis pukul 08.00–14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–11.00 WIB. Penyesuaian jam layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik.
Ia menekankan, kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik. “WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik secara langsung maupun melalui penguatan sistem kerja yang adaptif,” jelasnya.
Menurut Zayadi, KUA kini bukan sekadar tempat pencatatan pernikahan, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Transformasi ini memperluas peran KUA dalam pembinaan keluarga dan pelayanan masyarakat.
Penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan publik. KUA juga didorong menjadi simpul ekosistem pembangunan di tingkat lokal, menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” tuturnya.
Selain itu, inovasi layanan terus dikembangkan, termasuk layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas wilayah (borderless service), agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan fleksibel. Zayadi mengingatkan, menjaga kualitas layanan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang menjadi kunci kepercayaan publik.
“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(red)







Be First to Comment