Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 1 Jakarta Catat Selama Triwulan Pertama Terjadi 55 Kejadian KA Tertemper, Imbau Dahulukan Perjalanan KA

Social Media Share

Foto ilustrasi kejadian KA tertemper. KAI Daop1terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas saat melintasi perlintasan kereta api.(Ist)

JAKARTA, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik yang melintasi perlintasan sebidang maupun masyarakat yang hendak menyeberang rel, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa selama triwulan pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 55 kejadian KA tertemper, baik dengan kendaraan, pejalan kaki, maupun hewan.

“Sebanyak 55 kejadian KA tertemper terjadi sepanjang triwulan pertama. Rinciannya, pada Januari terdapat 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian,” ujar Ixfan dalam siaran pers, Senin (14/4/2025).

Seiring dengan peningkatan frekuensi perjalanan kereta api pada Gapeka 2025, KAI terus mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat di sekitar perlintasan sebidang.

“Kami kembali mengingatkan bahwa masyarakat wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas. Tengok kanan-kiri sebelum menyeberang dan selalu dahulukan perjalanan kereta api,” tegas Ixfan.

Guna menekan angka kejadian, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media massa dan media sosial.

“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas saat melintasi perlintasan kereta api, termasuk melalui kampanye keselamatan di berbagai platform,” lanjut Ixfan.

Ixfan juga menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki konsekuensi hukum. Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 90 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga memberikan kewenangan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengutamakan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Pasal 124 secara tegas menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” tutup Ixfan.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *