Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Sestama BPJPH), Muhammad Aqil Irham saat terima Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (19/2/2026). Keduanya sepakat mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di Kota Batam. (Foto: BPJPH)
BATAM, NP- Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Sestama BPJPH), Muhammad Aqil Irham, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Batam, Kamis (19/2/2026).
Kehadiran Sestama BPJPH diterima Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut membahas percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di Kota Batam sebagai langkah strategis memperluas akses layanan sertifikasi halal di daerah.
“Dengan karakter Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan yang dinamis, percepatan pembentukan UPT Layanan JPH akan memperkuat kualitas pelayanan sekaligus mendukung daya saing daerah,” ungkap Sestama BPJPH, Muhammad Aqil Irham didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Zulfan Syarif Hasibuan, di Batam, Kamis (19/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sestama BPJPH menegaskan bahwa pembentukan UPT Layanan JPH merupakan amanat regulasi sekaligus langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal hingga ke daerah.
Percepatan pembentukan UPT ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan BPJPH dalam rangka menyongsong implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Aqil menjelaskan bahwa pembahasan pembentukan UPT di Batam merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menambahkan, pembentukan UPT telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hingga saat ini, sebanyak 10 UPT telah terbentuk di berbagai daerah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendukung pembentukan UPT tersebut di setiap daerah guna mengoptimalkan layanan.
“Batam memiliki posisi strategis sebagai pusat industri, perdagangan, dan jasa di Kepulauan Riau. Karena itu, kehadiran UPT BPJPH di Batam akan mengoptimalkan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan sertifikasi halal,” imbuhnya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut baik rencana percepatan tersebut dengan menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota Batam terhadap pembentukan UPT Layanan JPH.
Ia menilai jaminan produk halal semakin relevan seiring pertumbuhan industri dan aktivitas ekonomi yang terus meningkat di wilayah Batam.
“Kuliner dan sektor usaha kita terus berkembang pesat. Karena itu, jaminan produk halal menjadi sangat penting untuk diperkuat,” kata Amsakar.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, percepatan pembentukan UPT Layanan JPH di Batam diharapkan dapat segera terlaksana. Sehingga, keberadaan UPT dapat segera terasa manfaatnya dalam meningkatkan layanan dan mendorong capaian sertifikasi halal, memperluas kemudahan bagi pelaku usaha, serta memperkokoh ekosistem halal di daerah dalam menyongsong Wajib Halal Oktober 2026. (har)







Be First to Comment