Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Pusat Akan Tarik Kewenangan Izin Tambang Pasir Kuarsa dari Daerah

Social Media Share

Aktivitas tambang pasir kuarsa yang menjadi objek penertiban dan evaluasi perizinan oleh pemerintah pusat. (Foto: ESDM)

JAKARTA, NP — Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Kebijakan ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan perizinan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (24/11/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan salah satu hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden RI di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11).

“Ratas membahas berbagai hal, terutama peningkatan ekonomi terkait pengelolaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam, termasuk mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis.

Tak Toleransi Tambang Ilegal

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

“Tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tetapi tidak memiliki IPPKH. Mereka melakukan penambangan liar, dan semuanya akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam Ratas, pemerintah juga menyoroti maraknya dugaan penyalahgunaan izin oleh penambang pasir kuarsa. Salah satunya, ditemukannya praktik pencampuran timah dalam komoditas yang berizin pasir kuarsa.

“Penambang memegang izin pasir kuarsa, tetapi bahan yang diambil adalah timah. Karena itu Ratas memutuskan izin pasir kuarsa dan silika yang sebelumnya dikelola daerah akan ditarik ke pusat agar tata kelolanya lebih baik,” jelas Bahlil.

Evaluasi Menyeluruh Perizinan

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan mengevaluasi ulang seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih perizinan, penyalahgunaan izin, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung yang diduga menyalahi aturan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *