Press "Enter" to skip to content

Menteri Bahlil Legalkan 45.000 Sumur Rakyat, Pemerintah Gas Pol Peningkatan Lifting Minyak

Social Media Share

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan langkah strategis pemerintah dalam mengejar target lifting minyak 2026 di hadapan Komisi XII DPR RI. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah telah menyiapkan kebijakan konkret, termasuk pemberian legalitas terhadap sekitar 45.000 sumur minyak rakyat serta peta jalan agresif untuk meningkatkan lifting minyak nasional. Kebijakan ini sekaligus mengubah status penambang rakyat dari aktivitas informal menjadi mitra legal yang berkontribusi langsung pada ketahanan energi nasional.

Pemerintah telah mempercepat proses perizinan di sejumlah provinsi penghasil minyak agar produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut segera tercatat dalam perhitungan lifting nasional. Selain itu, Kementerian ESDM menyiapkan sejumlah strategi tambahan sebagai bagian dari upaya cepat menahan, bahkan membalikkan, tren penurunan produksi minyak.

Bahlil memaparkan, langkah strategis tersebut menjadi fokus utama pemerintah. Upaya pertama menitikberatkan pada reaktivasi aset-aset migas tua serta pemberian izin legal bagi penambang rakyat.

“Sumur-sumur tua kita tetap melakukan reaktivasi terus. Bahkan sekarang untuk 40.000 lebih sumur masyarakat, sebagian izinnya sudah kita keluarkan, seperti di Jambi, Sumatra Selatan, dan Jawa Tengah. Saat ini kita mempercepat proses perizinannya agar mereka juga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting,” ujar Bahlil dalam keterangan pers.

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Langkah kedua difokuskan pada modernisasi teknik ekstraksi melalui pemanfaatan teknologi mutakhir. Menurut Bahlil, langkah ini krusial untuk menahan laju penurunan produksi alamiah pada sumur-sumur eksisting. “Intervensi teknologi juga berjalan dengan baik yang terus kita lakukan,” tambahnya.

Sementara itu, strategi ketiga diarahkan pada pemangkasan hambatan birokrasi guna mempercepat realisasi produksi lapangan baru serta memastikan rencana pengembangan tidak terhambat. “Bagaimana POD-POD (Plan of Development) yang sudah selesai juga kita percepat. Untuk itu, kami telah memanggil seluruh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama),” jelas Bahlil.

Melalui kombinasi legalisasi lebih dari 40.000 sumur rakyat di wilayah strategis, intervensi teknologi secara masif, serta percepatan eksekusi POD, Kementerian ESDM optimistis target lifting minyak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dapat tercapai.

“Sinergi yang erat antara pemerintah, kontraktor, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi kuat menuju kemandirian energi Indonesia,” tutup Bahlil. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *