Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan saat memimpin rapat evaluasi bersama jajaran pimpinan Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia di Cikeas, Bogor. (Ist)
BOGOR, NP – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengumpulkan 88 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dari berbagai daerah untuk mempercepat penyelesaian layanan pertanahan yang masih tertunggak. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan kinerja Triwulan III yang menunjukkan perlunya peningkatan kecepatan dalam penyelesaian berkas layanan.
“Dibutuhkan kepedulian Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantah dalam menyikapi tunggakan ini. Ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk segera menyelesaikan berkas tersebut,” ujar Ossy dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelesaian Layanan Pertanahan di Gedung BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Bogor, Kamis (30/10/2025).
Ossy menegaskan pentingnya pengawasan langsung oleh pimpinan dalam mengontrol penyelesaian tunggakan. Ia meminta agar berkas lama dicicil penyelesaiannya, tanpa mengabaikan berkas yang masuk pada tahun berjalan.
“Berkas sebelum tahun 2025 hendaknya diselesaikan bertahap. Namun berkas tahun ini juga harus tetap dikerjakan karena volume akan terus bertambah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menambahkan strategi penyelesaian berkas terutama pada proses pengukuran bidang tanah. Menurutnya, penanganan tunggakan perlu dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan dan keabsahan berkas.
“Jika saat petugas datang ke lokasi ternyata tanah berada di kawasan hutan, tidak memiliki patok, atau tidak mendapat persetujuan dari pemilik tanah sekitar, maka berkas tersebut tidak dapat diproses. Hal ini untuk mencegah penumpukan berkas yang tidak memenuhi syarat,” jelas Virgo.
Kegiatan Monev di Cikeas ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, serta pejabat administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (red)
.







Be First to Comment