Menteri Pertanian saat menyampaikan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen.(Ist)
JAKARTA, NP — Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, efektif mulai Selasa, 22 Oktober 2025. Kebijakan bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan menjadi terobosan penting dalam tata kelola subsidi pertanian nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang merevisi regulasi sebelumnya, dan dilakukan tanpa penambahan anggaran dari APBN. Pemerintah justru mengandalkan efisiensi industri dan reformasi distribusi pupuk nasional.
“Ini adalah tonggak sejarah. Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk sampai ke petani dengan harga terjangkau dan tanpa keterlambatan,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu (22/10).
Harga Turun, Petani Diuntungkan
Penurunan harga ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang selama ini digunakan petani. Urea kini dijual Rp1.800 per kilogram dari sebelumnya Rp2.250, NPK turun menjadi Rp1.840 per kilogram dari Rp2.300, dan NPK khusus kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640. Adapun ZA khusus tebu turun ke Rp1.360, dan pupuk organik menjadi Rp640 per kilogram.
Secara langsung, kebijakan ini akan dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarga mereka di seluruh penjuru Indonesia.
Langkah Konkret dan Efisiensi Besar
Menteri Pertanian menegaskan bahwa penurunan harga bukan sekadar instruksi, melainkan hasil kerja nyata melalui pembenahan total sistem distribusi pupuk bersubsidi. Pemerintah mengubah mekanisme distribusi dari pabrik langsung ke petani, menyederhanakan rantai pasok, serta memperkuat pengawasan.
“Revitalisasi ini bukan hanya soal harga, ini tentang keberpihakan negara kepada petani. Pupuk adalah darah bagi pertanian, dan tanpa pupuk, produksi pangan akan terganggu,” ujarnya.
Langkah efisiensi ini disebut berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, memangkas biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada tahun depan.
Penegakan Hukum dan Rencana Jangka Panjang
Pemerintah juga memperkuat aspek pengawasan dengan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pelaku yang terbukti menyalahgunakan akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum berdasarkan UU Perdagangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Di sisi lain, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru, lima di antaranya ditargetkan rampung pada 2029. Investasi ini diharapkan menurunkan biaya produksi lebih dari 25 persen dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.
Komitmen untuk Petani dan Kedaulatan Pangan
Menurut Amran, seluruh langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memperjuangkan nasib petani dan mewujudkan kedaulatan pangan.
“Negara harus hadir di sawah, kebun, dan ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Ini adalah komitmen Presiden dan pemerintah,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak hanya tersedia dan terjangkau, tetapi juga tepat sasaran — sebagai bagian dari fondasi utama ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.(red)







Be First to Comment