Ilustrasi – Gunung Lawu dipastikan tidak masuk WKP. Keputusan ini diambil untuk menjaga nilai sejarah, budaya, dan spiritual kawasan tersebut.(Ist)
JAKARTA, NP — Pemerintah memastikan Gunung Lawu tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Kepastian ini ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai wujud komitmen terhadap pelestarian nilai sejarah, budaya, dan spiritual kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi panas bumi yang melibatkan kawasan Gunung Lawu.
“Kami tegaskan, Gunung Lawu tidak masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi. Tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut,” kata Eniya dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (19/10/2025).
Menurut Eniya, keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap rencana pengembangan WKP Gunung Lawu yang pernah diajukan pada 2018 dan secara resmi dihapus pada 2023. Dalam prosesnya, pemerintah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan menggandeng kalangan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Hasil diskusi menetapkan Kecamatan Jenawi sebagai lokasi alternatif, dengan pertimbangan letaknya yang jauh dari kawasan sakral, situs budaya, dan hutan konservasi di sekitar Gunung Lawu.
Pemerintah merencanakan pelaksanaan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) di wilayah tersebut. Survei tahap awal ini akan dilakukan melalui kajian geosains guna memetakan potensi panas bumi sekaligus memastikan lokasi-lokasi yang memiliki nilai budaya dan spiritual tidak tersentuh kegiatan eksplorasi.
“PSPE ini sifatnya baru survei pendahuluan. Pengeboran nanti hanya dilakukan setelah hasil survei memastikan tidak ada kawasan sakral maupun konservasi yang terdampak. Semua tahapan dilakukan secara transparan dan partisipatif,” tegas Eniya.
Potensi panas bumi di wilayah Jenawi diperkirakan mencapai 40 megawatt (MW), cukup untuk memasok kebutuhan listrik lebih dari 40.000 rumah tangga. Kendati demikian, Eniya menegaskan pengembangan energi bersih tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan kultural masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan PSPE tidak akan dilakukan pada tahun 2025. Kegiatan baru akan dilanjutkan setelah proses sosialisasi dan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan selesai dan memperoleh kesepahaman.
“Kami ingin memastikan semua proses berjalan penuh kehati-hatian dan dapat diterima oleh semua pihak. Selama dialog masih berlangsung dan tahapan belum tuntas, PSPE di Jenawi tidak akan kami laksanakan terlebih dahulu,” pungkasnya. (red)







Be First to Comment