Press "Enter" to skip to content

Cek Legalitas Tanah, Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Social Media Share

Aplikasi Sentuh Tanahku.(Ist)

PALEMBANG, NP – Masyarakat kini dapat mengecek legalitas tanah secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi milik Kementerian ATR/BPN ini menghadirkan fitur Cek Bidang yang memungkinkan pengguna memverifikasi apakah bidang tanah miliknya sudah terdaftar resmi dan mengetahui status kepemilikannya.

Fitur ini memungkinkan pengguna melihat langsung letak tanah melalui peta digital tanpa perlu datang ke kantor pertanahan. Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan data seperti jenis hak, lokasi, dan nomor sertipikat. Untuk tanah yang sudah memiliki Sertipikat Elektronik, pengecekan cukup menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).

Arya Romadhona (27), warga Palembang, mengaku terbantu dengan adanya fitur tersebut. “Pakai aplikasi jadi lebih gampang, tidak ada kendala, mudah, dan langsung bisa digunakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).

Menurut Arya, fitur ini sangat membantunya sebagai pemilik baru Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia merasa lebih yakin akan keabsahan dokumen tanah miliknya setelah memverifikasi langsung melalui aplikasi.

Selain itu, Arya juga berencana untuk mengalihkan sertipikat analog miliknya menjadi Sertipikat Elektronik karena dinilai lebih aman. “Kalau bisa kita pegang yang terbaru, jangan yang lama. Apalagi bisa langsung scan di aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan bagian dari digitalisasi layanan pertanahan untuk memberikan kemudahan dan rasa aman kepada masyarakat dalam mengakses data bidang tanah.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *