Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Dukung Penuh Pembangunan Bandara Bali Utara, Sesuai Aturan dan Prinsip Berkelanjutan

Social Media Share

Ilustrasi – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Ngurah Rai Airport), Bali.(Ist)

JAKARTA, NP – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Bandar Udara Bali Utara. Namun, proses pembangunan tersebut ditegaskan harus melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi administratif, teknis, maupun lingkungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa secara teknis, kebutuhan lahan untuk bandara baru tersebut telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara dan akan disesuaikan dengan kepastian penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kementerian Perhubungan memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan Bandara Bali Utara, namun seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Lukman dalam keterangannya tertulis, Sabtu (27/9/2025).

Lokasi Baru, Syarat Baru

Salah satu dasar pertimbangan penting adalah Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020, yang menyampaikan pembatalan usulan penetapan lokasi di Kabupaten Buleleng (Kubutambahan), serta mengusulkan lokasi baru di Desa Sumberklampok.

Menindaklanjuti hal tersebut, Lukman menegaskan pentingnya jaminan dari Pemerintah Provinsi Bali bahwa lahan yang akan digunakan bebas dari sengketa hukum serta tidak dalam status jaminan.

“Penyelesaian pembebasan lahan milik masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menghambat tahapan penetapan lokasi,” katanya. Hal ini penting demi memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran proses pembangunan.

Kawasan Taman Nasional, Tunggu Keputusan KLHK

Terkait usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Lukman menyatakan, penggunaan lahan di kawasan tersebut hanya dapat dilakukan jika telah memperoleh rekomendasi atau keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Apabila lokasi yang diusulkan ternyata berada di luar wilayah Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali juga diminta untuk mencabut usulan sebelumnya, dan mengajukan kembali permohonan penetapan lokasi baru, disertai dokumen lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan Lokasi Wewenang Menteri

Pembangunan bandara hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Penetapan Lokasi (Penlok) dari Menteri Perhubungan. Hal ini mengacu pada ketentuan PP Nomor 40 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023.

Pemrakarsa pembangunan bandara—baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun badan hukum Indonesia lainnya—bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan Penlok secara resmi kepada Menteri.

Sebagai regulator penerbangan nasional, Ditjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur penerbangan harus memenuhi prinsip 3S + 1C: Safety, Security, Services, dan Compliance.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pembangunan agar berjalan transparan dan berorientasi pada keselamatan penerbangan,” ujar Lukman.

Dengan mengikuti prosedur secara hati-hati dan sesuai aturan, pemerintah berharap pembangunan Bandara Bali Utara dapat memberikan manfaat strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan pariwisata, serta penguatan konektivitas udara nasional di masa depan.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *