Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Akhir Tahun 2025

Social Media Share

JAKARTA, NP — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan IV Tahun 2025 (Oktober-Desember). Keputusan tersebut diumumkan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, di Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik, penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Dalam hal ini, meskipun akumulasi perubahan ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat.

“Meski perubahan ekonomi makro mengindikasikan adanya kebutuhan penyesuaian tarif, kami tetap mempertahankan tarif listrik untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Tri Winarno, dalam keterangan tertulis.

Untuk pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, dan UMKM, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik sebagai bentuk dukungan kepada sektor-sektor yang membutuhkan.

“Komitmen pemerintah adalah memastikan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi,” tambah Tri.

Selain itu, meskipun tarif listrik tidak mengalami perubahan, pemerintah tetap fokus pada upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses energi, dan mendorong transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III Tahun 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta Pemerintah (P1, P2, dan P3). Sedangkan untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir kali diterapkan pada tahun 2020.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *