Press "Enter" to skip to content

Kemenhub dan PT Bandara Internasional Batam Teken Konsesi Pengelolaan Bandara Hang Nadim

Social Media Share

(kiri – kanan): Dirut PT Bandara Internasional Batam, Annang Setia Budhi; Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.(Ist)

JAKARTA, NP — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menandatangani perjanjian konsesi pelayanan jasa kebandarudaraan Bandar Udara Internasional Hang Nadim bersama PT Bandara Internasional Batam, Rabu (3/9/2025), di Jakarta.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dan Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam, Annang Setia Budhi. Penandatanganan turut disaksikan pejabat dari Badan Pengusahaan Batam dan PT Angkasa Pura Indonesia.

Dalam sambutannya, Lukman menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dalam penguatan tata kelola kebandarudaraan nasional.

“Perjanjian konsesi ini bertujuan memastikan pelayanan jasa kebandarudaraan berjalan efisien, berkualitas, dan kompetitif, serta sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku,” kata Lukman dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).

Perjanjian berlaku selama 25 tahun, terhitung sejak 1 Juli 2022 hingga 1 Juli 2047, dan mencakup seluruh aspek layanan kebandarudaraan. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan pesawat udara, penumpang dan kargo, penyediaan infrastruktur, utilitas pendukung, hingga pengelolaan lahan dan kawasan industri di sekitar bandara.

Skema konsesi ini diharapkan dapat mendorong efisiensi operasional serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema kontribusi sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor.

Selain itu, perjanjian juga mengatur kewajiban pelaporan dan verifikasi keuangan yang ketat. PT Bandara Internasional Batam diwajibkan melakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik dan menyampaikan pelaporan secara berkala melalui sistem billing PNBP daring yang disediakan pemerintah.

Lukman menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi kerja sama ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

“Saya minta Direktorat Bandar Udara terus memperkuat pengawasan. PT Bandara Internasional Batam juga wajib memenuhi standar layanan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *