Press "Enter" to skip to content

Tahun 2025, Data 12,9 Juta Keluarga Indonesia Akan Diperbarui

Social Media Share

Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN, Prof. Budi Setiyono, S.Sos, M.Pol.Admin, Ph.D,.(Ist)

JAKARTA, NP – Siap-siap, sebanyak 12,9 juta keluarga di seluruh Indonesia akan dimutakhirkan datanya dalam Pendataan Keluarga Tahun 2025 (PK-25). Kick-off PK-25 oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN diselenggarakan secara hybrid, Senin (21/07/2025).

Untuk pengumpulan data keluarga akan dilaksanakan secara serentak mulai 22 Juli 20225 hingga 21 Agustus 2025. Saat ini jumlah keluarga yang sudah didata sebanyak 75,7 Juta Keluarga, dan data tersebut akan segera dimutakhirkan.

Dalam sambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, yang diwakili Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN, Prof. Budi Setiyono, S.Sos, M.Pol.Admin, Ph.D, ditegaskan bahwa data keluarga bukan sekadar instrumen teknis, melainkan bagian dari strategi besar dalam mengkapitalisasi bonus demografi.

Data yang dikumpulkan melalui PK-25, menurut Prof. Budi, akan menjadi pijakan kebijakan yang presisi dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

“Kami sedang berupaya sekuat tenaga untuk melakukan proses engineering terkait dengan upaya kapitalisasi bonus demografi. Maka, data menjadi sangat penting, agar kita tidak gagal atau tidak disorientasi dalam melakukan proses kapitalisasi bonus demografi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Hal itu disampaikan saat Kick-off Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 di Auditorium kantor pusat Kemendukbangga/BKKBN.

Lebih lanjut ia menjelaskan, data yang dihasilkan PK-25 mampu menjawab tantangan pembangunan manusia yang semakin kompleks, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, dan peningkatan kualitas SDM nasional. Menurutnya, kualitas data keluarga akan menentukan akurasi intervensi program-program nasional.

“Harapan kami, kegiatan data pemutakhiran PK-25 ini dapat digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk perencanaan, penentuan kebijakan, intervensi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan.”

• *Kebijakan Presisi Butuh Data Akurat*

Senada dengan itu, Sekretaris Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Dr. Eng. Imam Machdi, MT, menyampaikan bahwa kebijakan pembangunan manusia kini diarahkan pada pendekatan kebijakan presisi (precision policy), yang hanya dapat diwujudkan jika tersedia data yang valid, mutakhir, dan akuntabel.

“Kami sangat mengharapkan hasil dari Pendataan Keluarga ini bisa dijadikan fondasi di dalam perumusan kebijakan yang presisi,” jelas Imam.

Ia juga menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemendukbangga/BKKBN dengan Kemenko PMK dalam kesempatan tersebut sebagai langkah konkret membangun sinergi antar lembaga.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenko PMK dengan Kemendukbangga/BKKBN ini merupakan satu langkah strategis untuk merealisasikan apa yang diinginkan secara bersama,” tambahnya.

• *PK-25 Tulang Punggung DTSEN*

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, ST, M.Si, M.Eng, Ph.D, menekankan bahwa PK-25 merupakan salah satu di antara tiga komponen utama dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Yaitu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sejalan dengan amanat Inpres No. 4 Tahun 2022.

“Kami ingin terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan lebih erat lagi dengan Kemendukbangga/BKKBN, karena data mayoritas P3KE yang sebenarnya basisnya adalah data hasil Pendataan Keluarga,” ungkap Amalia.

Sebagai penutup dalam sambutannya, ia menambahkan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani antara BPS dan Kemendukbangga/BKKBN akan memperluas kerja sama, tidak hanya dalam penyediaan dan pemanfaatan data statistik, tetapi juga dalam pengembangan sistem informasi dan peningkatan literasi statistik.

“Kita ingin data yang dihasilkan pemerintah betul-betul data yang solid, tidak ada perbedaan ataupun tumpang tindih antara satu kementerian dengan kementerian lain. Ini merupakan pesan Bapak Presiden,” tegas Amalia.

• Sasaran Pemutakhiran PK-25

Dalam rangka memperkuat arah kebijakan kependudukan dan pembangunan keluarga berbasis bukti (evidence-based policy), Kemendukbangga/BKKBN secara resmi meluncurkan pemutakhiran PK-25 dengan target 12,9 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Pendataan Keluarga dilakukan dengan metode sensus, sedangkan pemutakhiran dengan metode survei. Pemutakhiran dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat migrasi dan mendata keluarga yang belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia.

Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya dilakukan oleh kader pendata melalui metode wawancara dan/atau observasi keluarga. Pemutakhiran PK-25 dilaksanakan di wilayah yang ditetapkan sebagai sampel, dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyebarluasan dan pemanfaatan data.

Acara peluncuran dihadiri para mitra, perwakilan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Juga turut hadir perwakilan UNICEF Indonesia.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *