JAKARTA, NP- Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya ialah persetujuan atau pengesahan Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Rapat Paripurna pengesahan calon Panglima TNI itu dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/11/2023). Sebelumnya, Komisi I DPR RI sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon panglima TNI pada Senin (13/11) lalu.
Komisi I menyetujui pencalonan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI, yang kemudian hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. Adapun dua poin hasil fit and proper tes meliputi yang pertama menyetujui pemberhentian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Kedua, menyetujui Jenderal Agus sebagai Panglima TNI yang baru.
Dalam rapat paripurna tersebut, Puan mempersilahkan Komisi I DPR RI melaporkan Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) calon Panglima TNI dan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
“Kami persilakan kepada Ketua Komisi I DPR RI, Saudari Meutya Viada Hafid untuk menyampaikan Laporan Komisi I DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Panglima TNI,” kata Puan yang memimpin jalannya rapat.
Di pemaparan yang disampaikan Meutya Hafid, Komisi I menyetujui kelayakan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI yang baru. Setelah laporan dari Komisi I DPR, Puan lantas menanyakan kepada anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna apakah menyetujui Jenderal Agus sebagai calon Panglima TNI.
“Setuju,” jawab anggota dewan serentak dilanjuti ketokan palu Puan tanda pengesahan persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang baru.
Puan pun kemudian mengucapkan selamat kepada Jenderal Agus atas pengesahan ini.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Panglima TNI semoga dapat menjalankan peran strategis dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah,” ucap Puan.
Nantinya, Jenderal Agus Subiyanto akan dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara sebagai Panglima TNI yang baru. Diketahui, Jenderal Agus merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden untuk menjabati pucuk pimpinan tertinggi di TNI.
Dalam rapat paripurna DPR kali ini juga turut mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Puan mengapresiasi kerja keras DPR dan Pemerintah demi terciptanya undang-undang tersebut.
“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, serta Menteri Luar Negeri RI, atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” jelas Puan.
“Perkenankan pula kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” tambah mantan Menko PMK itu.
Rapat Paripurna hari ini pun mengesahkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi inisiatif DPR. Yakni, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Tak hanya itu, DPR juga mengesahkan penetapan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.
Sedianya DPR mengagendakan untuk mendengarkan Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 Beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I-2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun ditunda.
DPR juga menunda pengesahan laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028. Dua agenda yang ditunda tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna DPR berikutnya.
“Saya baru mendapatkan laporan bahwa terkait BPK dan KPPU, yang bersangkutan meminta agar hal itu dijadwalkan kembali,” terang Puan.
Pada rapat paripurna kali ini juga turut melantik 3 anggota DPR Pergantian Antarwaktu Anggota (PAW) sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 109/P Tahun 2023, tanggal 8 November 2023. Adapun 3 anggota DPR PAW sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 itu adalah sebagai berikut:
1. Dr. Hj. Rosiyati MH Thamrin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I, menggantikan H.M. Rifqinizamy Karsayuda.
2. Andhika Hasan dari Fraksi PDIP, Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, menggantikan Ismail Thomas.
3. Kamran Muchtar Podomi dari Fraksi Partai NasDem, Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, menggantikan Hillary Brigita Lasut.
Lewat Panja DPR, Puan Harap Makin Pastikan Netralitas TNI
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons tentang pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas TNI yang dibuat oleh Komisi I DPR. Puan berharap panja ini kian memastikan netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
“Panja netralitas TNI kan sudah dibuat atau dilakukan dan akan dilaksanakan. Jadi TNI kami harapkan bisa menunjukkan netralitasnya karena sesuai dengan fungsinya adalah Tentara Nasional Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR.
“Artinya dalam tahun politik atau bulan politik ini, kami berharap juga dengan ada pergantiannya Panglima TNI yang baru bisa menjaga netralitas hal tersebut,” sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Menurut Puan, netralitas dalam Pemilu 2024 juga harus berlaku bagi penegak hukum lainnya, termasuk Polri. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar, damai, jujur, dan adil.
“Sehingga sampai Insyaallah nanti tanggal 14 Februari kita ini bisa menjalankan pesta demokrasi dengan gembira, dengan happy, dengan damai kemudian tidak ada terjadi friksi-firiks ataupun memecah belah persatuan,” tegas Puan.
Mantan Menko PMK itu pun menyoroti soal posko pengaduan netralitas TNI untuk Pemilu 2024 yang baru saja diresmikan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Puan berharap posko tersebut dapat membuat pelaksanaan Pemilu 2024 semakin kondusif.
“Pak Yudo sudah menyampaikan bahwa membuat suatu posko atau pusat pengaduan netralitas. Kami berharap seluruh aparat penegak hukum bisa menjalankan itu dengan sebaik-baiknya untuk agar pesta demokrasi ini berjalan dengan baik, jujur, adil, dan damai,” paparnya.
Saat melakukan konferensi pers, Puan didampingi oleh Jenderal Agus Subiyanto yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna DPR. Jenderal bintang empat yang kini masih menjabat sebagai KSAD itu akan dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Jokowi, esok hari, Rabu (22/11) pukul 10.00 WIB.
“Insyaallah kita akan memiliki Panglima TNI yang baru untuk bekerja. Semoga bisa kerja secara baik dan amanah,” ungkap Puan.
Puan berharap pelantikan Jenderal Agus sebagai Panglima TNI dapat semakin membut kinerja prajurit semakin lebih profesional, khususnya saat membantu pengamanan Pemilu 2024.
“Jadi kami meminta dan mengharapkan serta mengimbau kita menjalankan pemilu ini sebagai pesta, namanya pesta itu pesta demokrasi ya harusnya berjalan damai dan gembira,” tutur cucu Bung Karno tersebut.
Jenderal Agus pun menegaskan akan mengawal prajuritnya secara ketat agar tidak terlibat dalam politik praktis. Ia mengingatkan ada ancaman atau sanksi bagi prajurit jika berpolitik praktis, sesuai amanat UU No 30 tahun 2004 tentang TNI.
“Kita akan membuat posko pengaduan di mana kalau masyarakat melihat TNI tidak netral bisa diadukan ke posko tersebut. Kemudian seluruh prajurit sudah kami berikan buku saku khususnya di angkatan darat,” kata Jenderal Agus.
Buku saku ini sengaja dibuat demi memastikan netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Jenderal Agus juga telah memerintahkan setiap komandan satuan untuk melakukan penyuluhan kepada jajarannya terkait netralitas prajurit.
“Buku saku yang bisa dimuat di dalam saku. Sehingga bisa dibawa kemana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU,” urainya.
“Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang saya sudah sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya,” tegas Jenderal Agus.(dito)
Be First to Comment