JAKARTA, NP- Pemerintah diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan detail dan spesifik terkait kenaikan harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM).
Meskipun kenaikan harga sejumlah jenis BBM tersebut merupakan BBM non-subsidi, namun keuangan masyarakat tetap perlu diperhatikan.
“Meminta pemerintah secara berkala melakukan evaluasi harga untuk produk-produk BBM nonsubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar dapat disesuaikan dengan harga minyak dunia dan tetap menyesuaikan dengan perekonomian masyarakat Indonesia sehingga harga BBM tidak menambah beban atau memberatkan pengeluaran masyarakat,” ucap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Pemerintah dan PT. Pertamina juga diminta selalu memperhatikan dan mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.2/2022 tentang Formulasi Harga JBU atau JBMM non-subsidi, serta pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore atau MOPS/Argus, ketika melakukan penyesuaian harga BBM dalam negeri.
“Meminta pemerintah terus mengembangkan energi bersih berbasis energi baru dan terbarukan untuk menggantikan bahan bakar berbasis fosil, dikarenakan hal tersebut menjadi bagian untuk memperkuat ketahanan energi di Indonesia, sehingga tidak melulu bergantung pada BBM,” tegas Bamsoet. (dito)







Be First to Comment