Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Foto: DKPP)
JAKARTA, NP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.
Pemecatan terhadap Rohani dilakukan berdasarkan aduan dari rekan sejawat Teradu. Pengadu merupakan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Aminah. Ia mengadukan koleganya sendiri Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkep.
Aminah mendalilkan Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat internal di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibat peristiwa itu, Aminah mengamani luka sobek di pelipis kiri.
Rohani terbukti bersikap temperamental bahkan teehadap rekan sejawatnya sesama Anggota KPUD.
Sanksi pemecatan juga dijatuhkan kepada Khairul selaku Anggota PPK Panai Hilir dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/III//2023 dan 48-PKE-DKPP/III//2023.
Khairul selaku Teradu V terbukti meminta dan menerima uang sejumlah Rp2,5 juta dari seorang peserta seleksi saat proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Panai Hilir.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 33 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (2), Peringatan Keras (8), dan Peringatan (8). Sementara, 15 Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis dan Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.(dito)







Be First to Comment