Press "Enter" to skip to content

Khawatir Jadi Senjata Makan Tuan, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan

Social Media Share

JAKARTA, NP- Sudah lebih dari 1 dekade atau sejak dibahas tahun 2012 silam, RUU Perampasan Aset tak kunjung rampung disahkan.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengibaratkan progres pembahasan RUU Perampasan Aset antara pemerintah dengan DPR seperti seekor siput. Lama dan tak tau kapan akan tuntas berakhir. Itu terjadi karena ada yang khawatir bila RUU Perampasan Aset disahkan dan diberlakukan maka akan menjadi bumerang atau senjata makan tuan.

“Seperti saya katakan tadi jalannya seperti jalan siput, lambat sekali. Karena memang ada kekhawatiran ini seperti senjata makan tuan, atau kemana undang-undang ini mau diarahkan? Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa, orang yang tak punya kuasa mana mungkin punya aset,” ucap Nasir Djamil dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana” di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak menampik apabila ada Anggota DPR RI yang khawatir bila RUU Perampasan Aset disahkan dan diberlakukan.

“Jadi orang yang punya aset itu adalah orang yang punya kuasa, karena itu dikhawatirkan RUU ini mengarah kepada orang-orang yang punya kuasa, termasuklah di gedung ini (Anggota DPR RI-red,” imbuhnya.

Menurut Nasir, DPR RI sebagai pemegang salah satu cabang kekuasaan yaitu legislatif bersama pemerintah (eksekutif) dan lembaga peradilan (yudikatif), diberikan banyak kekuasaan oleh konstitusi.

Antara lain adalah kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan. “Sementara di seberang sana (pemerintah), ada kuasa untuk menggerakan sumber daya manusia dan kemudian mengekseskusi angaran-anaggran yang disepakati dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja negara kalau itu dalam skala nasional,” terang Nasir.

Sayangnya, sambung dia, kekuasaan itu cenderung korup. Seperti ada urutan-urutannya, menurut Nasir, orang yang punya aset biasanya dan pada umumnya orang yang punya kuasa. Dan, orang yang tidak punya kuasa umumnya tidak punya aset.

“Jadi semakin besar kekuasaannya, semakin besar potensi untuk mendapatkan aset. Semakin besar kekuasaannya, semakin besar untuk melakukan penyimpangan,” tegasnya.

Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menekankan perlunya diperjelas terminologi dari Judul RUU yaitu Perampasan Aset. Menurutnya, apakah perampasan aset itu hanya mengambilalihkan atau hingga bisa menjual aset, untuk kemudian diserahkan menjadi aset negara.

Abdul Fickar mengatakan sebenarnya perampasan aset sudah dilakukan oleh sejumlah lembaga dan kegiatan itu sudah seringkali dilakukan.
Ia mencontoh, ada lembaga penyitaan dan pelelangan, yang melelang hasil sitaan aset seseorang atau kelompok karena diduga berasal dari hasil kejahatan.

Namun, lembaga yang menyita dan melelang tersebut harus mendapat rekomendasi dulu dari lembaga penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, kepolisian, KPK dan pengadilan. Penyitaan tidak membuat halal, mengalihkan barang itu kepada kepemilikannya, sita itu sementara tidak bisa dipindah tangankan, pengertian sita itu.

“Jadi sebenarnya harus jujur diperjelas apa sebenarnya yang kita maksud dengan Perampasan Aset. Apa yang dimaksud dengan perampasan aset. Karena perampasan aset secara yuridis itu dimiliki kewenangannya oleh pengadilan, menyita, melelang terutama hasil kejahatan,” ujar dosen dari Universitas Trisakti ini. (dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *