SUMEDANG, NP – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus meningkatkan kesiapsiagaan dan ketanggapan dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. “Sejak bulan Januari 2020 Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah melakukan langkah-langkah antisipatif dalam penanganan COVID-19, antara lain melalui optimalisasi program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta pengawasan kepada para tenaga kerja asing di beberapa perusahaan,” kata Bupati Sumedang, Doni Ahmad Munir di Sumedang. Rabu (4/3).
Selanjutnya pasca Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat terhadap COVID-19, Pemerintah Kabupaten Sumedang langsung melaksanakan tindak lanjut. “Hari kemarin begitu beres pengarahan dari Provinsi, sore harinya kami mengadakan rapat koordinasi di Gedung Negara. Hari ini Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan langsung bergerak melaksanakan diseminasi khusus kepada para petugas kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD, serta para Camat,” ungkapnya
Dijelaskan Bupati Dony, melalui konsolidasi dan diseminasi tersebut, semua petugas kesehatan diharapkan mengetahui dan memahami Standar Operasional dan Orosedur (SOP) penanganan COVID-19 sesuai arahan Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk para Camat diarahkan agar segera melaksanakan sosialisasi penanganan COVID-19 kepada masyarakat.
“Semua tenaga kesehatan siap siaga, terutama di Puskesmas dan RSUD dalam menghadapi berbagai kemungkinan. Untuk RSUD sudah menyiapkan ruang isolasi dengan kapasitas 12 tempat tidur. Kami berharap masyarakat Sumedang tenang tapi selalu waspada,” ujarnya.
Masyarakat yang memiliki gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, dan riwayat perjalanan ke negara terjangkit COVID-19 diminta segera memeriksakan diri ke Puskesmas, RSUD maupun rumah sakit terdekat.
“Puskesmas maupun rumah sakit yang memeriksa pasien yang memiliki gejala atau riwayat perjalanan ke luar negeri akan melapor kepada Dinas Kesehatan yang kemudian akan diteruskan kepada Crisis Centre di tingkat Provinsi,” imbuh Dony.
Crisis Centre itulah yang menentukan apakah pasien masuk kategori pengawasan atau pemantauan. Agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur. Jika masuk kategori pemantauan, pasien dibolehkan pulang dan akan mendapatkan pantauan dari Puskesmas maupun Dinkes Kabupaten.
“Selama 14 hari itu dipantau dan petugas Puskemas maupun dinas akan datang memeriksa. Kalau terjadi kondisi semakin menurun, akan masuk ke pengawasan,” katanya.
Disampaikan, pasien yang masuk pengawasan akan dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan sesuai dengan gejalanya. Sambil dilakukan tata laksana rumah sakit dan diberi obat sesuai gejalan atau keluhan, rumah sakit akan mengambil sampel. Kemudian menentukan apakah positif COVID-19 atau tidak.
“Kami juga memiliki call center. Masyarakat bisa menghubungi kami melalui sambungan 119 apabila mempunyai gejala COVID-19, riwayat perjalanan luar negeri, atau menjalin kontak dengan pasien positif COVID-19,” kata Dony.
Selanjutnya Dony menegaskan, bahwa COVID-19 bisa dicegah. Karena itu sebagai langkah preventif, warga masyarakat diminta untuk menjaga imunitas tubuh dengan konsumsi gizi seimbang serta malakukan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
“Kami imbau juga agar masyarakat menghindari tempat yang ramai atau berdesakan. Jika terpaksa gunakan alat pelindung diri seperti masker. Perhatikan etika batuk, serta biasakan cuci tangan setelah kontak dengan benda di lingkungan sekitar dan jangan menyentuh mulut, hidung dan mata sebelum cuci tangan,” tegas Dony.(red)
Be First to Comment