Foto: Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memenuhi harapan suara anak yang tertuang dalam Survei Ada Apa Dengan COVID – 19 (AADC-19) dan keluhan orangtua selama proses Belajar di Rumah (BdR) di tengah pandemi virus corona (COVID – 19).
Kebijakan Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim tersebut yaitu membuat Program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan rencana pengesahan Revisi Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang dapat digunakan untuk membeli kuota internet untuk para siswa.
Sebelumnya, Kemen PPPA telah melakukan Survei AADC-19 terhadap 717 anak dari 29 provinsi yang disebarkan oleh Forum Anak Nasional (FAN) melalui pesan berantai aplikasi whatssapp. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa 58 persen anak merasakan proses BdR tidak menyenangkan. Kemen PPPA menilai Program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI mulai Senin, 13 April 2020 untuk masa 3 (tiga) bulan menjadi alternatif solusi agar proses BdR lebih mengasyikkan bagi anak – anak dan alternatif program untuk menjangkau pelajar yang tidak memiliki akses internet.
“Kami mengapresiasi dan menyambut gembira langkah cepat Kemendikbud yang berkomitmen menunjang proses BdR pada masa pandemi COVID – 19 melalui Program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI. Program ini kami nilai merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah agar proses BdR bagi anak Indonesia menjadi lebih menyenangkan, merangsang kreativitas anak dan menghilangkan kejenuhan,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis Kemen PPPA, Selasa (14/4).
Di samping itu, berdasarkan hasil diskusi antara Fasilitator FAN, Fasilitator Sekolah Ramah Anak, dan orangtua siswa, juga ditemukan adanya keluhan dari para orangtua terkait mahalnya biaya kuota internet untuk menunjang proses BdR. Ternyata tanpa perlu menunggu lama, Kemendikbud akan segera mengesahkan Revisi Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang dapat digunakan untuk membeli kuota internet untuk para siswa.
“Tidak semua anak di Indonesia dapat mengakses internet, dan kuota internet bukan barang yang murah. Banyak orangtua yang mengeluh tidak memiliki cukup biaya untuk membiayai kuota internet. Oleh karenanya, kami mendukung langkah Kemendikbud untuk segera mengesahkan revisi peraturan bantuan teknis operasional sekolah yang dapat digunakan untuk membeli kuota internet,” tambah Menteri Bintang.
Menteri Bintang juga berpesan selama belajar di rumah, proses pendampingan BdR menjadi tanggung jawab bersama antara orangtua dan satuan pendidikan. Oleh karenanya, Silabus khusus bagi guru, orangtua, dan siswa tentang pembagian peran juga dibutuhkan.(red)
Be First to Comment