Press "Enter" to skip to content

Kementerian ATR/BPN Dorong Pertumbuhan Sektor Industri Properti

Social Media Share

JAKARTA, NP  – Pandemi Covid-19 memberi pukulan telak kepada industri properti di tahun 2020 ini. Pemerintah Indonesia berupaya untuk membangkitkan industri properti ini melalui pemberian kebijakan, intensif atau stimulus. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto saat menjadi narasumber pada acara Economic Outlook yang diselenggarakan oleh Berita Satu dengan tema “Membangkitkan Industri Properti”, Rabu, (25/11/2020).

Kementerian ATR/BPN terus mendorong sektor properti agar tumbuh dengan integrasi tata ruang, baik ruang udara, darat, laut dan dalam bumi yang disebut satu produk Rencana Tata Ruang (RTR). “Pada penyelenggaraan penataan ruang, kami melakukan penyederhanaan produk RTR, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dibuatnya platform digital penyebarluasan informasi RTR, karena digitalisasi dan transparansi inilah akan memasyarakatkan tata ruang,” ujar Himawan Arief Sugoto.

Sekjen Kementerian ATR/BPN juga menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat gencar melaksanakan pengadaan tanah dalam 5 (lima) tahun terakhir. “Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum cukup efektif. Namun, setelah kita jalankan 8 (delapan) tahun UU ini, masih ada beberapa hal yang harus diperkuat dan ditingkatkan,” tutur Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Untuk itu, Himawan Arief Sugoto mengatakan pada Undang-Undang Cipta Kerja ada beberapa penambahan muatan baru terkait penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Salah satunya ialah pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional dapat dilakukan oleh badan usaha, perubahan status tanah dilakukan sampai dengan penetapan lokasi, penetapan lokasi pengadaan tanah skala kecil oleh Bupati/Wali Kota,” imbuhnya.

Pemerintah saat ini selalu kesulitan dalam menyiapkan tanah untuk pembangunan, maka perlu dibentuk Bank Tanah. “Pemerintah perlu mengatur kembali penguasaan dan pengendalian tanah untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat. Bank tanah nanti juga akan mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah dan pendistribusian tanah,” ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengapresiasi RPP Sektor Kementerian ATR/BPN karena sesuai semangat UUCK. “Pada RPP Penataan Ruang RDTR digital didesain compatible dengan Online Single Submission, pada Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman,” katanya.

Direktur Lippo Group, John Riady mengatakan pertumbuhan industri properti diukur dari 3 (tiga) aspek. “Pertama sentimen positif dari UUCK, ini menjadi dorongan penting bagi sektor properti. Kedua aspek demografik dari bangsa Indonesia dan ketiga dukungan dari bank-bank mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang baik,” pungkasnya. (rls)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *