Ilustrasi – Sejumlah penumpang membawa barang bawaan saat berada di Stasiun Madiun. (Foto: Ist)
MADIUN, NP – Seiring meningkatnya volume penumpang, PT KAI Daop 7 Madiun mengingatkan kembali seluruh pelanggan agar disiplin mematuhi ketentuan terkait barang bawaan serta penggunaan perangkat elektronik selama berada di dalam kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama selama perjalanan. “Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” ujar Tohari dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Apabila saat proses boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan bagasi gratis, maka akan dikenakan tarif bea kelebihan bagasi. Untuk kelas eksekutif, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogram, sedangkan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.
Seluruh barang bawaan juga wajib diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau pada area yang tidak mengganggu dan membahayakan kenyamanan penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.
Tohari juga mengimbau penumpang dengan barang bawaan dalam jumlah besar untuk menggunakan layanan ekspedisi. “Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” tambahnya.
Selain mengatur bagasi, KAI juga melarang penumpang membawa sejumlah barang yang dinilai berbahaya maupun dapat mengganggu kenyamanan selama perjalanan. Barang tersebut meliputi binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta barang yang memiliki bau tajam, busuk, atau amis.
Larangan juga berlaku terhadap segala barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun benda yang dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
KAI Daop 7 Madiun turut mengingatkan pelanggan mengenai ketentuan membawa dan menggunakan powerbank di dalam kereta api. Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour) dan diminta memastikan perangkat tersebut dalam kondisi baik serta memiliki label kapasitas yang jelas.
“Penumpang dilarang mengisi daya ulang atau recharge powerbank di dalam kereta,” kata Tohari.
Sementara itu, stopkontak yang tersedia di kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti telepon seluler, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan perangkat dengan daya besar tidak dianjurkan karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta.
KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan tersebut sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang. (red)







Be First to Comment