Ilustrasi – Kekuasaan kehakiman yang kuat, independen, dan berintegritas menjadi bagian penting dalam memperkuat negara hukum.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – RUU Jabatan Hakim dinilai mendesak untuk segera dibahas sebagai bagian dari reformasi kekuasaan kehakiman. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional terkait regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara daring dan disiarkan langsung melalui YouTube, Rabu (30/9/2026).
Dalam seminar tersebut, Peneliti pada Pusat Riset Hukum BRIN, Dr. Ismail Rumadan, menyampaikan materi bertajuk “Asta Cita dan Reformasi Kekuasaan Kehakiman: Dari Welfare Reform menuju Institutional Reform – Darurat RUU Jabatan Hakim: Ketika Kekurangan Hakim Mengancam Hak Warga atas Peradilan.”
Ismail menjelaskan, reformasi kekuasaan kehakiman tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan kesejahteraan hakim atau welfare reform, tetapi harus mencakup pembenahan kelembagaan dan tata kelola jabatan hakim secara menyeluruh atau institutional reform.
“Reformasi kekuasaan kehakiman tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan kesejahteraan hakim, tetapi harus bergerak menuju pembenahan kelembagaan dan tata kelola jabatan hakim secara menyeluruh,” ujar Ismail dalam keterangannya yang diterima redaksi.
Menurut Ismail, persoalan jabatan hakim perlu dilihat sebagai bagian dari agenda reformasi kekuasaan kehakiman secara menyeluruh. Reformasi tidak hanya menyangkut aspek kesejahteraan, tetapi juga berbagai aspek fundamental yang berkaitan dengan keberlangsungan dan independensi kekuasaan kehakiman.
“Aspek yang perlu dibenahi mencakup rekrutmen, pengangkatan, distribusi dan kebutuhan jumlah hakim, mutasi dan promosi, pengembangan karier, kesejahteraan, keamanan, independensi, hingga sistem pensiun hakim,” katanya.
Ismail kemudian menyoroti persoalan kekurangan jumlah hakim yang menurutnya tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan administratif internal lembaga peradilan. Ketidakseimbangan antara jumlah hakim dan beban perkara, kata dia, dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan pelayanan peradilan yang efektif.
“Persoalan kekurangan hakim bukan semata-mata persoalan administratif internal lembaga peradilan. Ketika jumlah hakim tidak seimbang dengan beban perkara, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam pemenuhan hak atas keadilan,” jelasnya.
Keterbatasan jumlah hakim berpotensi meningkatkan beban kerja dan memperpanjang waktu penyelesaian perkara. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas pelayanan peradilan. Karena itu, kebutuhan dan distribusi hakim perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam kebijakan reformasi kelembagaan kekuasaan kehakiman.
Ismail menilai pembentukan RUU Jabatan Hakim perlu memberikan kerangka pengaturan yang komprehensif mengenai jabatan hakim, mulai dari proses awal memasuki profesi hingga pengembangan karier dan masa akhir jabatan.
“RUU Jabatan Hakim harus mampu memberikan kerangka pengaturan yang komprehensif, bukan hanya menjawab persoalan administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kedudukan, independensi, keamanan, kesejahteraan, serta sistem karier hakim,” ujarnya.
Dengan demikian, reformasi jabatan hakim tidak berhenti pada pendekatan welfare reform, melainkan bergerak menuju institutional reform yang memperkuat desain kelembagaan kekuasaan kehakiman.
Dalam perspektif yang lebih mendasar, Ismail mengatakan jabatan hakim merupakan jabatan konstitusional yang memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan serta melindungi hak-hak warga negara. Hakim tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam sistem peradilan, tetapi menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang secara konstitusional ditujukan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
“Jabatan hakim merupakan jabatan konstitusional. Karena itu, pengaturannya tidak dapat dipersempit hanya sebagai persoalan status kepegawaian ataupun kesejahteraan,” tegasnya.
Menurut dia, pengaturan mengenai jabatan hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara independensi kekuasaan kehakiman, akuntabilitas, profesionalitas, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan.
“Pengaturan yang tepat mengenai jabatan hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara independensi kekuasaan kehakiman, akuntabilitas, profesionalitas, kesejahteraan, keamanan, dan kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan,” kata Ismail.
Reformasi kelembagaan melalui RUU Jabatan Hakim pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat independensi hakim sekaligus mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketersediaan hakim yang memadai, distribusi hakim yang proporsional, sistem karier yang jelas, serta jaminan keamanan dan kesejahteraan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem peradilan yang efektif.
“Kalau kita berbicara mengenai reformasi kekuasaan kehakiman, maka ketersediaan hakim yang memadai, distribusi yang proporsional, sistem karier yang jelas, serta jaminan keamanan dan kesejahteraan harus menjadi satu kesatuan dalam desain reformasi,” ungkapnya.
Dengan demikian, pembahasan RUU Jabatan Hakim tidak hanya menyangkut kepentingan institusi peradilan maupun para hakim, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan pelayanan peradilan yang berkualitas.
“Pada akhirnya, pembahasan RUU Jabatan Hakim bukan hanya untuk kepentingan institusi peradilan atau para hakim. Ini berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan pelayanan peradilan yang berkualitas,” pungkas Ismail.
Reformasi kekuasaan kehakiman pada akhirnya harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan memastikan kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsinya secara independen, profesional, dan berkeadilan. (red)







Be First to Comment