Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan keterangan terkait percepatan program strategis pertanahan dan tata ruang di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Di tahun ke-66 sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Program tersebut meliputi pendaftaran tanah, penyertipikatan aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Akselerasi dilakukan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, berbagai program strategis tersebut terus dipercepat seiring transformasi pelayanan pertanahan. “Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181% dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026), dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (28/09/2026).
Sertipikasi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah juga dilakukan terhadap aset-aset negara, tanah wakaf, dan rumah ibadat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan umat beragama. Kementerian ATR/BPN juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.
Kepastian hukum atas tanah, lanjutnya, juga diarahkan berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Hal tersebut dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui Reforma Agraria. Hingga 2026, Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara itu, pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan PSN hingga saat ini tercatat mencapai 74,35% atau sebanyak 158.949 bidang. Dari sisi luasan, realisasinya mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15%.
Bukan hanya capaian di bidang pertanahan, Nusron juga menekankan pentingnya menempatkan tata ruang sebagai instrumen untuk mengarahkan pembangunan agar berjalan secara terencana dan berkelanjutan. Penguatan tata ruang juga diperlukan untuk menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim di Indonesia. Karena itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu disusun dengan memuat kajian risiko bencana serta mengalokasikan ruang terbuka hijau yang memadai.
“Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” ungkap Nusron.
Sejalan dengan program prioritas Presiden untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kebijakan perlindungan terhadap LP2B. Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63%, melampaui target 87% yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan. Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” pungkas Nusron. (red)







Be First to Comment