Press "Enter" to skip to content

TNI AL Amankan Kapal SPOB Nurfaizah 03, Angkut 407 Ton Solar Diduga Tanpa Dokumen

Social Media Share

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata menyampaikan keterangan pers terkait penindakan kapal SPOB Nurfaizah 03 dalam konferensi pers di Mako Lanal Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).(Foto: Ist)

SEMARANG, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL), dalam hal ini Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI), menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap kapal SPOB Nurfaizah 03 yang diamankan di perairan Semarang, Jawa Tengah. Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran pelayaran dan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Kegiatan konferensi pers digelar di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mako Lanal Semarang, Jalan R.E. Martadinata No. 12, Kota Semarang, yang dikomandani Kolonel Marinir Sabprowanto, itu dihadiri sejumlah unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata dalam keterangan pers menyampaikan, penindakan terhadap kapal tersebut merupakan hasil operasi serta pengembangan informasi intelijen yang telah dilakukan sebelumnya.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, khususnya dalam menggagalkan kegiatan pengangkutan BBM ilegal antarwilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Pangkoarmada RI dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (21/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan BBM jenis HSD atau solar dengan jumlah sekitar 407 ton. Berdasarkan keterangan TNI AL, kegiatan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar. Muatan BBM selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.

Selain muatan BBM, petugas juga menemukan sejumlah persoalan terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat kapal. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest yang diduga tidak tersedia. Petugas juga menemukan sertifikat keselamatan kapal dan sejumlah sertifikat lainnya dalam kondisi telah kedaluwarsa.

Pangkoarmada RI menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut. Menurutnya, penanganan perkara juga membutuhkan sinergi antarlembaga, mulai dari TNI AL, TNI, Polri, pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, hingga instansi terkait lainnya.

“Sinergi dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum serta memastikan setiap pelanggaran di wilayah perairan Indonesia dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Denih. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *