Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan seluruh langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (15/9/2026). KSP menyatakan jadwal implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pada 18 Oktober 2026 tidak berubah atau dimundurkan.(Foto: BPJPH)
JAKARTA, NP- Implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 harus dikawal untuk dilaksanakan.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 terkait kewajiban sertifikasi halal.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (undang-undang) yang harus dijalankan,” tegas Popy Rufaidah.
Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kemudian penahapan pada Oktober 2026 ditetapkan sebagai batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta produk luar negeri/impor, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan.
Lebih lanjut, Popy mengatakan bahwa rapat lintas kementerian/lembaga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan seluruh langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.
“Rakor ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan.” lanjut Popy menegaskan.
Lebih lanjut, Popy juga menekankan bahwa kesiapan produk impor dan bahan baku dalam implementasi Wajib Halal. Mengingat produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara, kesiapan informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal.
Diseminasi informasi juga penting bagi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi dukungan kementerian/lembaga dalam mengawal implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026. Menurutnya, kordinasi lintas K/L penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan.
“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi kementerian/lembaga dalam mengawal Wajib Halal. Berbagai masukan yang disampaikan kami tampung dan tindak lanjuti untuk memperkuat implementasi, sehingga kebijakan ini secara optimal memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi yang diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas,” ujar Mamat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A. Chuzaemi Abidin, Tenaga Ahli Bidang Kehumasan BPJPH M Fariza Y Irawady.
Hadir pula para Pejabat Tinggi Madya yang mewakili Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia.
Selain itu, rakor dihadiri pula oleh pimpinan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Turut hadir Atase Perdagangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C., Bangkok, New Delhi, Ankara, Seoul, Kuala Lumpur, Singapura, Ankara; serta Atase Pertanian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo, Roma, Washington D.C., dan Brussels, Belgia.(har)







Be First to Comment