Press "Enter" to skip to content

MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi, SEMA 4/2026 Perkuat Kepastian Hukum

Social Media Share

Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menyampaikan arahan dalam peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2026).(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Tepat di usia ke-81, Mahkamah Agung (MA) menegaskan satu garis batas penting dalam sistem peradilan pidana: putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan bertepatan dengan HUT ke-81 MA, Rabu (19/8/2026).

Ketua MA Sunarto, dalam peringatan HUT ke-81 MA sebagaimana dikutip dari siaran pers Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2026), menyatakan SEMA tersebut bukan sekadar pedoman teknis. Kehadirannya menjadi penegasan sikap peradilan dalam menyesuaikan praktik pengadilan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Salah satu poin paling tegas dalam SEMA 4/2026 adalah mengenai putusan bebas atau vrijspraak. MA menegaskan, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.

Artinya, ketika hakim menyatakan dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, perkara tersebut memiliki titik akhir. Negara tidak dapat terus mempertahankan seseorang dalam ketidakpastian hukum melalui rangkaian upaya hukum yang telah ditutup oleh undang-undang.

Penegasan ini menjadi penting karena kepastian hukum bukan sekadar formalitas. Putusan bebas bukan hanya menyatakan seseorang tidak terbukti bersalah, tetapi sekaligus menandai berakhirnya kewenangan negara untuk terus memproses orang tersebut atas perkara yang sama melalui mekanisme yang tidak lagi dibenarkan hukum.

Konstruksi tersebut sejalan dengan perubahan besar yang dibawa KUHAP baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menata kembali hukum acara pidana sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban.

Dalam konteks itu, SEMA 4/2026 menjadi instrumen untuk memastikan perubahan norma tidak berhenti di atas kertas. MA memberikan pedoman agar aparat peradilan menerapkan ketentuan baru secara seragam, khususnya mengenai batas upaya hukum dan kewenangan pengadilan.

Putusan bebas harus berhenti sebagai putusan bebas. Tidak boleh ada ruang bagi praktik peradilan yang memperpanjang ketidakpastian ketika undang-undang telah menentukan batasnya.

Namun, MA membedakan secara tegas antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan pada dasarnya terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana.

SEMA 4/2026 juga mengatur konsekuensi langsung terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dan masih berada dalam tahanan. Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.

Apabila penuntut umum atau terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum, kewenangan mengenai penahanan beralih dari pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. Ketentuan ini menutup potensi kekosongan kewenangan sekaligus mencegah seseorang terus kehilangan kemerdekaannya tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Pada saat bersamaan, SEMA 4/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Pencabutan itu menunjukkan bahwa MA tidak ingin hukum acara baru dijalankan dengan pedoman lama. Perubahan KUHAP menuntut penyesuaian seluruh perangkat praktik peradilan agar tidak terjadi benturan antara norma baru dan kebijakan internal yang sudah tidak relevan.

Karena itu, lahirnya SEMA 4/2026 pada momentum HUT ke-81 MA memiliki pesan yang lebih besar daripada sekadar perubahan prosedur. MA sedang menegaskan bahwa kekuasaan negara untuk menuntut, mengadili, dan membatasi kemerdekaan seseorang memiliki batas yang jelas.

Ketika seseorang diputus bebas, hukum harus menjamin kepastian atas kebebasannya. Ketika seseorang diputus lepas, penahanan harus tunduk pada kewenangan dan prosedur yang tepat.

Pada akhirnya, wibawa peradilan bukan hanya ditentukan oleh keberanian menjatuhkan putusan. Wibawa itu juga diuji dari keberanian menghentikan proses ketika hukum telah menentukan bahwa proses tersebut harus berakhir. Di situlah kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law menemukan maknanya yang paling konkret. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *