Kepala Pusat PVTPP Indra Zakariya Rayusman memberikan arahan secara daring dalam kegiatan Evaluasi Layanan PVT Wilayah Jawa Timur di Kota Batu, Kamis (20/8/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat layanan Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk mendorong lahirnya lebih banyak varietas unggul dan berproduktivitas tinggi. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat swasembada pangan sekaligus memperkuat daya saing industri perbenihan nasional.
Melalui Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementan mendorong pembenahan layanan permohonan Hak PVT agar lebih cepat, transparan, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pemulia serta pelaku usaha perbenihan.
“PVT tentunya memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan pertanian, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan. PVT tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pemulia, tetapi juga mendorong inovasi dalam perakitan varietas unggul serta meningkatkan daya saing sektor perbenihan nasional,” kata Kepala Pusat PVTPP Indra Zakariya Rayusman saat memberikan arahan secara daring dalam kegiatan Evaluasi Layanan PVT Wilayah Jawa Timur di Kota Batu, Kamis (20/8/2026).
Menurut Indra, tanpa sistem perlindungan varietas yang kuat, inovasi pemuliaan berisiko tidak berkembang optimal. Karena itu, pemerintah tidak hanya dituntut menyediakan regulasi, tetapi juga memastikan layanan PVT mampu menjawab kebutuhan pemohon dari proses pengajuan hingga sertifikat diterbitkan.
Pusat PVTPP telah memperkuat sejumlah layanan, mulai dari permohonan hak PVT, pemeriksaan substantif, monitoring kewajiban pemegang hak dan keragaan varietas, pembahasan regulasi, hingga penyusunan panduan pengujian dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) bidang PVT.
“Dalam penyelenggaraan layanan PVT, kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik karena ini memang menjadi salah satu aspek penting yang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar pelayanan yang diberikan semakin efektif, efisien, transparan dan adaptif sesuai dengan kebutuhan para pemohon,” ujarnya.
Indra menegaskan, pembenahan layanan bukan sekadar tuntutan administratif. Menurut dia, kualitas pelayanan PVT akan berpengaruh langsung terhadap iklim inovasi pemuliaan tanaman di Indonesia.
“Layanan permohonan PVT adalah bagian dari pelayanan publik, yang memang harus terus tiap waktu kita sempurnakan semua karena ini adalah bagian dari tugas pemerintah dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Transformasi digital juga menjadi bagian dari pembenahan tersebut. Pada awal 2025, Pusat PVTPP meluncurkan aplikasi APPLY PVT sebagai sarana pengajuan permohonan Hak PVT secara elektronik.

Aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan pemohon mengajukan permohonan, memantau status proses, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan. Namun, pemerintah menyadari bahwa digitalisasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
“Namun demikian, implementasi aplikasi tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui tingkat kemudahan penggunaan, efektivitas fitur yang tersedia, kendala yang masih dihadapi pengguna, serta peluang pengembangannya,” kata Indra.
Karena itu, evaluasi layanan PVT di Jawa Timur diarahkan untuk menggali persoalan secara langsung dari pemohon. Masukan tersebut mencakup seluruh rantai layanan, mulai pengajuan dokumen, pembayaran biaya, pengumuman permohonan, pemeriksaan substantif, penerbitan sertifikat, hingga layanan pascapenerbitan dan aspek hukum.
“Karena itu, pada forum evaluasi ini kami memerlukan masukan dan saran para pemohon terkait sistem PVT. Mulai dari tahap pengajuan dokumen, pembayaran biaya, pengumuman permohonan hak PVT, persiapan dan teknis pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat serta pascapenerbitan sertifikat dan juga aspek hukumnya,” pinta Indra.
Ketua Komisi PVT Prof. Sobir yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menilai perbaikan layanan harus terus dilakukan. Pasalnya, tantangan pemuliaan dan industri perbenihan terus berkembang, sementara kebutuhan terhadap varietas baru semakin mendesak.
“Ini hal yang wajar karena kita harus menjadi lebih baik lagi agar menjadi faktor penting dalam proses inovasi di Indonesia. Kantor PVT bukan lagi kantor administratif, tetapi kantor yang mendorong inovasi sehingga menjaga kedaulatan pangan dan bangsa,” kata Prof. Sobir.
Guru Besar IPB University itu menilai keberadaan PVT tidak boleh berhenti pada fungsi perlindungan hukum. Lebih jauh, sistem tersebut harus menjadi mesin yang mendorong pemulia menghasilkan varietas baru yang mampu menjawab perubahan lingkungan dan kebutuhan produksi pangan.
Benih unggul, kata dia, menjadi salah satu fondasi penting swasembada pangan. Varietas yang dibutuhkan bukan sekadar berproduksi tinggi, tetapi juga adaptif terhadap perubahan lingkungan dan menghasilkan produk bermutu.
“Untuk mewujudkan ini secara cepat tentunya membutuhkan varietas tanaman yang lebih banyak lagi, sehingga harapan ke depannya dengan membangun pelayanan permohonan Hak PVT yang lebih baik akan mendorong pemulia untuk membuat varietas unggul. Dengan begitu, potensi untuk membuat produksi yang berkelanjutan dan berdaulat menjadi lebih tinggi lagi,” ucap Prof. Sobir.
Evaluasi Layanan PVT Wilayah Jawa Timur diikuti sekitar 70 pemegang dan pemohon hak PVT secara luring maupun daring. Mereka berasal dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, industri, serta pelaku usaha perbenihan.
Forum tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk menguji sejauh mana layanan PVT telah mampu mengikuti kebutuhan pemulia dan industri. Sebab, semakin cepat varietas unggul lahir dan mendapat perlindungan, semakin besar pula peluang Indonesia memperkuat produksi pangan dari hulu. (red)







Be First to Comment