Dirbinganis Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr. Hasanuddin.(Foto: Ist)
MAKASSAR, NP — Mahkamah Agung RI mendorong hakim dan aparatur peradilan mengubah cara pandang dalam menangani perempuan berhadapan dengan hukum. Pesan itu mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) yang digelar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Kamis (20/8/2026).
Bimtek yang dilaksanakan secara blended learning tersebut diikuti 89 hakim dari tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar serta dua peserta dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Wilayah Makassar.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr. Hasanuddin, menegaskan Bimtek PBH tidak boleh berhenti pada penambahan pengetahuan teknis. Lebih dari itu, pelatihan tersebut harus mampu mengubah perspektif aparatur peradilan ketika berhadapan dengan perempuan yang mencari keadilan.
“Bimtek PBH mengubah cara pandang kita berkaitan dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Sehingga nanti kita bisa terapkan sesuai dengan cara pandang yang dipelajari dalam Bimtek,” ujar Dr. Hasanuddin dalam keterangan persnya yang diterima redaksi.
Menurut dia, perubahan perspektif tersebut penting karena kualitas penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menerapkan aturan, tetapi juga oleh pemahaman terhadap posisi dan kebutuhan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka pada 27 Agustus 2026, peserta diwajibkan menjalani pembelajaran mandiri melalui Badilum Learning Center (BLC). Di dalam platform tersebut, peserta dapat mempelajari materi sekaligus mengerjakan kuis untuk mengukur pemahaman.
Hasanuddin menegaskan BLC bukan sekadar sarana administratif untuk mencatat keikutsertaan peserta dalam pelatihan.
“BLC ini bukan sekadar administratif, namun untuk memahami substansi secara mendetail sebelum tatap muka tanggal 27 Agustus 2026 yang nantinya bisa didiskusikan dengan pemateri,” jelasnya.
Dia mengatakan pemanfaatan teknologi pembelajaran juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya belajar berkelanjutan di lingkungan peradilan.
“Dengan BLC pembelajaran bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Hakim dan tenaga teknis harus terus-menerus belajar dan BLC menyiapkan ekosistemnya,” tambahnya.
Selain menjadi sarana pembelajaran, BLC juga digunakan untuk mencatat pengembangan kompetensi aparatur. Riwayat pendidikan dan pelatihan yang diikuti aparatur akan terdokumentasi dalam sistem dan dapat menjadi bagian dari pengelolaan manajemen talenta, termasuk dalam proses promosi dan mutasi.
Restitusi Masih Jadi Persoalan
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Makassar, Dr. Hj. Nirwana, mengingatkan masih terdapat persoalan dalam praktik penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang membutuhkan pembenahan.
Nirwana mengapresiasi pelaksanaan Bimtek PBH di Sulawesi Selatan dan berharap kegiatan serupa dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan kapasitas hakim diperlukan agar ketentuan mengenai perlindungan perempuan tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses peradilan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah pemenuhan hak korban atas restitusi. Dalam praktik, masih ditemukan putusan yang telah memberikan restitusi, tetapi mekanisme pelaksanaan pembayarannya belum berjalan secara optimal.
“Dalam praktik masih banyak yang perlu diperbaiki. Jika dikaitkan dengan undang-undang tertentu yang ada kaitannya dengan Perma PBH, seperti hak mendapatkan restitusi, masih banyak yang perlu diperbaiki bersama,” ujarnya.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum tidak cukup hanya dengan menghasilkan putusan. Hak-hak korban juga harus dipastikan dapat diwujudkan setelah putusan dijatuhkan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengenalan BLC dan pembahasan teknis penggunaan platform tersebut. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai akses materi, pembelajaran, kuis, hingga berbagai fitur yang mendukung pengembangan kompetensi.
Ditjen Badilum melalui Bimtek PBH menempatkan pembelajaran berkelanjutan sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas aparatur peradilan. Pada saat yang sama, pelatihan ini diharapkan memperkuat perspektif hakim dalam memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan dan perlindungan yang layak.
Ujungnya, perubahan cara pandang tersebut dituntut terlihat dalam praktik persidangan dan putusan. Bukan hanya memahami aturan, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum.(red)







Be First to Comment