Press "Enter" to skip to content

Wamenag: Jangan Lengah, Predator Anak Bisa Ada di Lingkungan Madrasah

Social Media Share

Wamenag Romo Syafi’i (kedua dari kanan) bersama Kepala MAN 1 Bandung Yayan Ristaman Jaya (kanan) saat mengunjungi MAN 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan dan pengawasan terhadap peserta didik di lingkungan madrasah. (Foto: Ist)

BANDUNG, NP — Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi’i mengingatkan seluruh madrasah agar tidak lengah terhadap potensi kekerasan dan pelecehan terhadap peserta didik. Pengawasan terhadap seluruh pihak di lingkungan madrasah harus diperketat karena pelaku, termasuk predator anak, tidak selalu dapat dikenali dari penampilan maupun perilakunya di depan umum.

“Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya,” ujar Wamenag saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (8/8/2026).

Peringatan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, verbal maupun seksual. Menurut Wamenag, madrasah tidak boleh hanya mengandalkan aturan tertulis dalam melindungi peserta didik. Sistem pengawasan dan pencegahan harus dibangun untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin.

Pemerintah, kata dia, menggulirkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana) sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan anak. Gerakan tersebut menyasar empat ruang utama yang menjadi bagian dari kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.

Di lingkungan madrasah, Wamenag meminta pengawasan diperkuat terutama di lokasi yang berpotensi menjadi titik rawan. Ketersediaan kamera pengawas atau CCTV dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap peserta didik.

“Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian,” ujarnya.

Namun, pengawasan secara fisik dinilai tidak cukup. Kementerian Agama juga memperkuat mekanisme pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Wamenag meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama serta kantor Kementerian Agama kabupaten/kota aktif menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada seluruh madrasah.

Menurut dia, setiap laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti. Peserta didik juga harus diberi ruang yang aman untuk berbicara dan melaporkan tindakan yang mereka alami maupun saksikan.

“Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Wamenag menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Setiap dugaan pelanggaran harus segera dilaporkan kepada jajaran Kementerian Agama untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan, perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif lembaga pendidikan, melainkan amanat yang harus dijaga seluruh pihak di lingkungan madrasah. Orang tua, kata dia, menitipkan anak bukan hanya untuk memperoleh pendidikan akademik, tetapi juga agar tumbuh sebagai pribadi berakhlak dan memiliki masa depan yang baik.

“Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir,” pungkasnya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *