Press "Enter" to skip to content

ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Rampung 10 Hari

Social Media Share

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan arahan terkait percepatan transformasi layanan pertanahan saat bertemu jajaran Pemda, BPKAD, dan IPPAT Jawa Tengah di Kudus, Jumat (7/8/2026).(Foto: Ist)

KUDUS, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mendorong percepatan layanan pertanahan dengan menetapkan target penyelesaian proses Peralihan Hak maksimal 10 hari. Kebijakan tersebut akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebelum diperluas secara bertahap.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan percepatan layanan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, terutama pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron dalam pengarahan kepada jajaran Pemda dan IPPAT Provinsi Jawa Tengah di Kudus, Jumat (7/8/2026).

Menurut Nusron, reformasi layanan pertanahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Proses pelayanan melibatkan banyak pihak, mulai dari percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah hingga pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.

“Transformasi ini harus menjadi gerakan bersama. Kecepatan layanan pertanahan sangat bergantung pada sinergi antarinstansi,” kata Nusron.

Dalam skema layanan Peralihan Hak 10 hari, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari. Selanjutnya, PPAT menyelesaikan pembuatan AJB dalam dua hari, sementara Kantah diberikan waktu lima hari untuk menuntaskan proses administrasi hingga layanan selesai.

“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.

Selain mempercepat Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan di 400 Kantah. Program tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja.

Rinciannya, masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.

“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” ujar Nusron.

Untuk memastikan layanan berjalan sesuai target, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem first in, first out, yakni permohonan diproses berdasarkan urutan masuk. Dengan sistem tersebut, tidak ada permohonan yang masuk lebih dahulu terabaikan oleh permohonan berikutnya.

Pengarahan Menteri Nusron di Kudus diikuti 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida.

Sesi pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan turut diikuti seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *