Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, bersama majelis hakim dan jajaran KJRI Johor Bahru usai pelaksanaan sidang isbat nikah bagi WNI di Johor Bahru, Malaysia. (Foto: Ist)
JOHOR BAHRU, NP – Jarak tidak lagi menjadi hambatan bagi warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia untuk mendapatkan kepastian hukum. Pengadilan Agama Jakarta Pusat menghadirkan layanan sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada 5–6 Agustus 2026, yang menghasilkan 25 penetapan perkara dikabulkan dari total perkara yang berhasil diperiksa.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi WNI di luar negeri, terutama bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi negara. Melalui layanan ini, para pemohon tidak perlu kembali ke Indonesia untuk menjalani seluruh proses hukum yang dibutuhkan.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pelayanan peradilan harus mampu menjangkau masyarakat di mana pun berada.
“Pelayanan hukum bukan hanya soal gedung pengadilan, tetapi tentang bagaimana negara memastikan masyarakat mendapatkan haknya. WNI di luar negeri tetap harus memperoleh akses keadilan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian hukum,” ujar Muhammad Aliyuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Sidang yang berlangsung selama dua hari tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad Aliyuddin bersama majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan dukungan penuh KJRI Johor Bahru.
Pada hari pertama, Rabu (5/8/2026), sebanyak 15 perkara terdaftar untuk disidangkan. Dari jumlah tersebut, 14 pemohon hadir memenuhi panggilan sidang, sementara satu perkara gugur karena ketidakhadiran pihak pemohon. Sebanyak 13 perkara kemudian diproses, dengan sebagian langsung memperoleh putusan dan satu perkara dijadwalkan kembali untuk melengkapi dokumen administrasi.
Pada hari kedua, Kamis (6/8/2026), sebanyak 13 perkara kembali disidangkan ditambah satu perkara lanjutan dari hari sebelumnya. Dua perkara dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir, sedangkan perkara lainnya berhasil diselesaikan melalui pemeriksaan dan putusan majelis hakim.
Secara keseluruhan, 25 pasangan memperoleh penetapan isbat nikah, sementara tiga perkara tidak dapat dilanjutkan karena pemohon tidak hadir. Penetapan tersebut menjadi langkah penting bagi para pasangan untuk melakukan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Muhammad Aliyuddin mengatakan, pelayanan sidang di luar negeri juga menjadi bentuk kehadiran lembaga peradilan dalam menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang berada di luar wilayah nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, tetap mendapatkan pelayanan peradilan yang profesional. Kehadiran negara harus dirasakan secara nyata, termasuk dalam pemenuhan hak-hak hukum keluarga,” katanya.
Di sela agenda persidangan, Muhammad Aliyuddin juga mengunjungi sekolah binaan KJRI Johor Bahru dan memberikan motivasi kepada para pelajar Indonesia. Ia mengingatkan pentingnya menjaga karakter, disiplin, dan prestasi sebagai bagian dari upaya membawa citra positif Indonesia di lingkungan internasional.
“Kalian bukan hanya belajar untuk diri sendiri, tetapi juga membawa nama Indonesia. Jadilah generasi yang berintegritas, berprestasi, dan mampu menunjukkan nilai-nilai terbaik bangsa,” pesannya.
Pelaksanaan sidang isbat nikah di Johor Bahru memperlihatkan kuatnya sinergi antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan KJRI Johor Bahru dalam menghadirkan layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Program tersebut sekaligus memangkas hambatan biaya, waktu, dan jarak yang selama ini menjadi tantangan bagi WNI di luar negeri dalam mengakses layanan hukum.
Dengan keberhasilan pelaksanaan sidang tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pelayanan peradilan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Akses terhadap keadilan bagi WNI di luar negeri menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan hukum yang hadir dan melayani. (red)







Be First to Comment