Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mamat Salamet Burhanudin Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Sertifikasi Halal Self Declare Mandiri dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Kantor BPJPH, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, antara lain kementerian dan lembaga, asosiasi pelaku usaha, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), akademisi, serta pelaku usaha. (Foto: BPJPH)
JAKARTA, NP- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Sertifikasi Halal Self Declare Mandiri dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Kantor BPJPH, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, antara lain kementerian dan lembaga, asosiasi pelaku usaha, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), akademisi, serta pelaku usaha.
Keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut merupakan wujud komitmen BPJPH dalam menyusun standar pelayanan yang partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Membuka Forum Konsultasi Publik, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa penyempurnaan standar pelayanan merupakan proses berkelanjutan untuk memastikan layanan sertifikasi halal semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekosistem halal nasional.
“Kami terus melakukan penyempurnaan layanan dengan menutup berbagai celah yang masih ada serta menghadirkan berbagai inovasi sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Mamat.
Dia menjelaskan masukan tidak hanya diperoleh melalui forum Konsultasi Publik seperti ini, tetapi juga melalui berbagai kanal komunikasi dengan pelaku usaha maupun masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan layanan sertifikasi halal yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk, melindungi masyarakat sebagai konsumen, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha.
“Semakin baik kualitas pelayanan yang diberikan, semakin mudah masyarakat memperoleh layanan sertifikasi halal. Hal ini sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan mendukung percepatan pengembangan ekosistem halal nasional,” jelasnya.
Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari mekanisme penyusunan dan penyempurnaan Standar Pelayanan sesuai prinsip partisipatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui forum ini, BPJPH memperoleh masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan untuk penyempurnaan Standar Pelayanan Sertifikasi Halal skema Self Declare Mandiri maupun Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Seluruh masukan yang dihimpun akan dikaji sebagai bahan penyempurnaan standar pelayanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, meningkatkan kepastian layanan, serta mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang lebih efektif, transparan, dan berkualitas. (har)







Be First to Comment