Menteri Nusron Wahid menyampaikan arahan saat Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026). (Foto: Ist)
KUPANG, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat reformasi layanan pertanahan dengan memangkas prosedur birokrasi dan menetapkan standar waktu penyelesaian sejumlah layanan. Melalui kebijakan baru tersebut, pengukuran tanah ditargetkan tuntas maksimal 12 hari, sementara verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah dibatasi paling lama tiga hari.
Kebijakan itu disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, percepatan layanan hanya dapat berjalan apabila didukung pemerintah kabupaten dan kota.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Minggu depan akan terbit Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan benar-benar memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, sistem Pengukuran Terjadwal dirancang untuk mengakhiri ketidakpastian waktu pelayanan. Pemohon yang mendaftarkan pengukuran tanah akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima. Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) wajib diterbitkan maksimal lima hari sehingga seluruh proses selesai dalam waktu paling lama 12 hari.
“Kami sudah buat keputusan. Kalau masyarakat mendaftar hari Selasa, paling lambat Senin berikutnya tanahnya sudah harus diukur. Setelah itu, peta bidang tanah paling lambat lima hari sudah selesai,” tegas Nusron.
Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga membenahi layanan Peralihan Hak yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena proses balik nama tanah memakan waktu lama. Salah satu penyebabnya adalah lambatnya verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan selaras. Dengan sistem tersebut, proses verifikasi BPHTB diharapkan berlangsung lebih cepat dan akurat.
“Peralihan hak saat jual beli tanah masih lama karena verifikasi BPHTB. Karena itu NOP harus sinkron dengan NIB supaya prosesnya lebih cepat. Sekarang kami tetapkan verifikasi BPHTB di Pemda maksimal tiga hari,” kata Nusron.
Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. Ia mengaku telah mengoordinasikan langkah percepatan bersama para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah se-NTT untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, kami siap bersinergi. Semua akan kita koordinasikan agar seluruh perangkat daerah bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ujar Melki.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (red)







Be First to Comment